RADAR NONSTOP- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus ibu kandung menganiyaya anaknya sendiri hingga tewas.
Kasus menghebohkan ini bermula hanya gara - gara SW (30) warga Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupatan Boyolalijengkel terhadap anaknya, F (6) yang sering rewel.
Secara berurutan dari tanggal 8,9,10, bahkan hingga tanggal 11 Juli 2019, SW tega memukul, mencubit, bahkan membenturkan kepala bocah tak berdaya ini ke sebuah almari.
BERITA TERKAIT :Ibu Dan Istri Dihina Jadi Pelacur, Tukang Jagal Ikan Penggal Kepala Mantan Istri Siri
Bahlil Paksa Mundur Putri Akbar Tanjung (Sekar), Ada Agenda Besar Di Kampung Jokowi Nih?
Yang lebih sadis lagi, saat mengetahui anaknya telah meninggal dunia akibat perbuatannya, SW mengabarkan kepada para tetangga sekitar rumah bahwa anaknya meninggal karena sakit.
Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, ditemui Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) disela rekontruksi menyampaikan, sedikitnya ada 23 adegan diperagakan tersangka guna mengetahui kebenaran kejadian berdasarkan visum dan berita acara pemeriksaan (BAP)
"Ada 23 adegan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," kata Kapolres,Selasa (13/8/2019).
Tujuan rekontruksi kata Kapolres, untuk mengetahui apa saja yang telah dilakukan pelaku terhadap korban, apa saja yang dialami korban. Kemudian dari luka - luka korban tersebut apakah sesuai dengan hasil visum yang didapat
"Jadi (rekontruksi) ini untuk mensinkronkan antara visum dan keterangan - keterangan yang didapat dari pelaku," terangnya.
Penyebab kematian korban, ditambahkan Kapolres kemungkinan karena cidera kepala akibat benturan, dan juga luka dalam dibagian perut.
SW yang berasal dari Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang ini dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.