RN - Harta warisan memang panas. F (53) dengan sadis membunuh abangnya N (65).
Insiden itu terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang tergeletak bersimbah darah pada wajahnya.
"Mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak cepat ke TKP. Dilakukan serangkaian olah TKP dan dari hasil olah TKP beserta mengumpulkan keterangan-keterangan saksi yang ada di sekitar TKP," kata Alvino dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (10/5/2025).
BERITA TERKAIT :Korupsi Di Tangsel Sudah Akut, Dinas Dan BUMD Dibidik Kasus
Alvino mengatakan pelaku diduga menyiapkan celurit yang disembunyikan di balik pakaian yang dikenakannya sebelum membunuh korban. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, pelaku langsung mengejar korban.
"Awalnya Tersangka mengacungkan celurit tersebut kepada korban. Dari hasil rekonstruksi yang telah dilaksanakan, terlihat bahwa korban pada awalnya berusaha membela diri dengan mengambil sebatang kayu balok yang berada di dekat korban," ungkap Alvino.
Korban lalu meminta pelaku melepas senjatanya. Namun permintaan itu tak diindahkan oleh pelaku. Korban memukul tangan pelaku dengan balok untuk menjatuhkan senjatanya.
Namun kayu balok yang digunakan oleh korban patah. Melihat itu, pelaku langsung menyerang korban ke arah perutnya, tapi korban bisa menghindarinya.
"Pelaku langsung mengayunkan ayunan pertama celuritnya ke arah perut korban. Ayunan pertama berhasil dihindari oleh korban," kata Alvino.
"Kemudian Tersangka melanjutkan ayunan kedua dan akhirnya celurit tersebut mengenai bagian pundak kiri korban yang menyebabkan luka fatal," lanjutnya.
Setelah mendapatkan kekerasan tersebut, lanjut Alvino, korban berjalan terhuyung-huyung ke seberang toko material. Hingga akhirnya korban roboh di depan sebuah warung.
"Kemudian Tersangka mendekati korban untuk memastikan korban tidak bergerak lagi. Kemudian meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki," tutur Alvino.
Selepas itu, pelaku mendatangi rumah kakak kandungnya. Dia memberi tahu bahwa dirinya telah menghabisi nyawa saudara mereka. Namun tidak diketahui apa tujuan pelaku mendatangi rumah kakaknya itu.
"Setelah itu Tersangka langsung kabur melarikan diri, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan (pada 1 Mei 2024)," sambungnya.
Berebut Rumah
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menyebut tindakan kriminal itu disebabkan oleh adanya konflik berkepanjangan pelaku dengan korban. Permasalahan keduanya karena persoalan pembagian warisan.
Berdasarkan keterangan pelaku, Victor menyebut, ada warisan berupa rumah dari orang tua keduanya. Namun rumah itu digadaikan oleh korban dan saudaranya yang lain.
Berdasarkan keterangan pelaku, Victor menyebut ada warisan berupa rumah dari orang tua keduanya. Namun rumah itu digadaikan oleh korban dan saudaranya yang lain.
Pelaku mengaku tidak dilibatkan dalam bagi hasil gadai rumah tersebut. Pelaku yang kesal kemudian nekat untuk membunuh korban.
"Rumah warisan yang diduga itu digadaikan oleh kakak-kakaknya, khususnya oleh korban. Itu kemudian tidak dibagikan hasilnya kepada Tersangka," ungkap Victor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.