RADAR NONSTOP- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan seorang tersangka kasus penyundupan Narkoba asal Nigeria ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (13/8/2019).
Kepala Seksi Pidana Umum Banie, menerima secara langsung tersangka yang berkewarganegaraan Republic Du Cote Deivoire (perbatasan Nigeria) bernama Eric Konan di Kantor Kejari Tangsel Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren.
Diketahui, Eric tertangkap basah oleh petugas Bea dan Cukai bandara Soekarno-Hatta membawa Narkotika jenis sabu seberat 711 gram dalam kemasan 43 kapsul yang dimasukan kedalam tubuhnya pada Mei 2019 lalu.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
“Pada hari ini Selasa tanggal 13 Agustus 2019 Kejari Tangsel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri, terkait perkara narkotika atas nama Eric Konan intinya dia berangkat dr nigeria menuju jakarta dengan menelan 43 kapsul berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan jumlah berat 711 gram,“ kata Banie, melalu pesan Applikasi WhatsApp.
Dikatakan Banie, dalam waktu seminggu kedepan kasus tersebut akan segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, dimana Sobrani Binzar, SH, Siswanto,SH, Gorut Perthika, SH yang berugas sebagai Jaksa dalam persidangan nanti.
“Adapun pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (2) , 113 ayat (2) , 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.