RADAR NONSTOP - Tilang elektronik bakal berlaku. Kamera pengintai akan dipasang di kawasan Jalan Sudirman dan Thamrin.
Kebijakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan berlaku pada awal Oktober 2018. Para pengendara sebaiknya hati-hati.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, E-TLE akan diujicoba di kawasan Thamrin dan Sudirman. "Oktober akan dimulai," tegasnya di Jakarta, Sabtu, 15 September 2018.
BERITA TERKAIT :Sidik Event Abang None, Polda Metro Panggil Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta
Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek
Yusuf mengatakan uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih. Kemera itu mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi.
Bahkan kamera pemantau itu dapat secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Menurut yusuf, hasil tangkapan kamera secara otomatis juga terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya. Dengan bukti itu, polisi kemudian menghubungi pelanggar melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).
Saat ini, kata Yusuf, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan masih diujicobakan. Selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.
Pada tahap awal, Yusuf menuturkan, kepolisian akan mensosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakan hukum.