Jumat,  22 November 2024

Absen 46 Hari ASN Kota Bekasi Dipecat BKPPD, Pejabat 2 Tahun Dibiarkan

YUDHI
Absen 46 Hari ASN Kota Bekasi Dipecat BKPPD, Pejabat 2 Tahun Dibiarkan
Agus Sarwanto -Net

RADAR NONSTOP - Camat Bekasi Barat Kota Bekasi, M. Bunyamin, menyesalkan tindakan pemberhentian beberapa Aparat Sipil Negara (ASN) oleh BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah).

Hal itu ditegaskannya beberapa waktu lalu, menyusul pemberhentian yang dialami Agus Sarwana staf pelaksana pada Dinas Sosial Kota Bekasi dengan Surat Keputusan (SK) tertanggal 31 Mei lalu.

Menurut Bunyamin, pihak BKPPD setempat kurang memikirkan rasa kemanusian dalam memproses pemberhentian pegawai ASN, khususnya bagi Agus Sarwanto.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

Dikatakan, hanya karena tidak melakukan absen elektronik, Agus Sarwanto yang mengaku terus masuk kerja harus diberhentikan dari status kepegawaiannya.

Terlebih sambung dia, Agus sudah mengakui alasannya tidak melakukan absen dikarenakan kondisi pikiran yang mengalami kesedihan akibat sang ibu yang tengah sakit, hingga akhirnya dipanggil sang pencipta.

"Masa kondisi orang yang pikirannya tidak tenang, karena kondisi orang tuanya yang sedang sakit sehingga kurang fokus kerja, karena harus mengorbankan waktunya demi menjaga orang tua yang sakit secara bergantian dengan saudaranya hingga lalai melakukan absen harus diberhentikan," ungkapnya.

Tindakan pemberhentian itu jelas tidak memikirkan rasa kemanusian. "Kalau terus sikap Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) seperti itu, tidak menutup kemungkinan, kelak akan ada tuntutan ke PTUN yang dilakukan pegawai yang diberhentikan," cetusnya.

Agus Sarwanto sendiri belum lama ini kepada wartawan mengaku akan proses pemberhentian dirinya dari ASN kurang memenuhi prosedur. 

Menurutnya, selain memang dirinya terus masuk kerja pada satu bulan terkahir (sebelum diberhentikan), namun tidak melakukan absen elektronik, surat peringatan (SP) satu dan dua diberikan secara bersamaan.

"Aneh kan, kenapa dua SP yang harusnya berjenjang waktu, tapi diberikan diwaktu yang sama," ungkapnya.

Di samping itu lanjutnya, SK pemberhentian yang telah ditanda tangani Wali Kota Bekasi pada tanggal 31 Mei 2019, dirinya juga baru menerima SK tersebut pada tanggal 15 Juni 2019.

"Usai cuti bersama hari raya Idul Fitri tepatnya tanggal 11 Juni 2019, saya masuk seperti biasa dan saya kira status saya masih ASN. Namun saya terkejut, setelah beberapa hari kerja saya baru dikasih SK pemberhentian," tuturnya sedih.

Agus juga mengatakan, dalam pemberhentian yang dilakukan sangat tidak adil. Dimana kata dia, dugaan indisipliner yang dilakukan pegawai pada Dinsos setempat bukan saja dilakukan dirinya. Akan tetapi ada ASN lain yang bahkan pelanggaran yang dilakukan lebih parah darinya. Namun ASN tersebut hingga kini tidak diberhentikan.

"Ini jelas tidak adil. Apakah peraturan hanya berlaku bagi staf biasa, sedang untuk pejabat tidak. Masa saya yang hanya 46 hari tidak masuk dipecat, sedang yang sudah dua tahun tidak dipecat. Apa karena dia seorang kepala bidang," terang Agus yang mengaku Kabid tersebut bernama Dade.

Sementara itu, Kepala BKPPD Kota Bekasi Karto yang coba diminta konfirmasinya tidak berhasil ditemui. Sahlan, seorang staf BKPPD pada Rabu (14/08/2019) mengaku Kargo tengah rapat.

Terpisah, Sekretaris Dinas Sosial Agus Harpa saat dikonfirmasi belum lama ini mengaku proses pemberhentian yang dilakukan sudah sesuai prosedur. 

Terkait baru diberikannya SK pemberhentian terhadap Agus staf pelaksana berpangkat 2C, Agus Harpa mengaku itu dikarenakan saat akan diberikan yang bersangkutan tidak masuk kantor.

Begitu juga dengan surat peringatan satu dan dua yang diberikan secara bersamaan.

"Bagaimana kita mau memberikan kepada yang bersangkutan, karena orangnya tidak ada," papar Agus Harpa.

Dua Tahun Tidak Masuk

Sedang terkait Dade Kabid Agus Harap mengakui bahwa sudah dua tahun tidak masuk. Namun Agus berkilah, Dade sudah masuk pada masa persiapan pensiun (MPP). 

"Jadi diberhentikan atau tidak bagi yang bersangkutan sama saja, karena sudah akan pensiun tidak lama lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Kepegawaian BKPPD Meri Sionita mengatakan, saat ini pemberhentian pegawai merupakan hak Wali Kota. 

Dikatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan dapat menyebabkan seorang pegawai diberhentikan, seperti tidak masuk kerja selama 46 hari dalam waktu satu tahun, tidak melakukan absen dan lainnya.

#ASN   #Bekasi   #Camat