RADAR NONSTOP - Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Perumahan Darmawangsa Residen di Kampung Pisangan, Desa Satria Mekar, Tambun Utara yang diduga perizinannya cacat hukum, Gerakan Mahasiswa Bekasi (GMB), Tokoh Pemuda Pisangan dan Tokoh Pemuda Desa Satria Mekar menggelar pertemuan.
Pertemuan dilakukan dengan Kepala Desa Satria Mekar dan pihak pengembang Darmawangsa di kantor Desa Satria Mekar, Rabu (21/8).
Dalam pertemuan tersebut, baik pihak penuntut, pengembang maupun Kepala Desa masih belum membuat kesepakatan bersama.
Menyikapi hal itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Bekasi (GMB), Denis Pratama kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) mengungkapkan, kalau cacat hukum yang dimaksud di antaranya, Peraturan Desa (Perdes) yang dikeluarkan, terkait Panitia tukar menukar lahan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa pihak pengembang tidak boleh menyiapkan lahan, namun malah pengembang yang menyiapkan lahan.
"Untuk itu, kami mendesak Bupati dan jajaran dinas terkait termasuk aparat hukum mengusut mafia perizinan di Perumahan Darmawangsa Residen yang dikelola PT. Alamindo Truly Nusa. Sebab ini menyangkut lahan asset daerah," tegas Denis Pratama.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Satria Mekar, Amben mengatakan, di sini pihaknya dapat kabar bahwa pihak aktivis mahasiswa dan tokoh pemuda Satria Mekar juga Pemuda Pisangan akan melalukan aksi demo di depan kantor Desa, makanya semua pihak kita undang.
"Kita akan melakukan musyawarah kembali dan rekan-rekan akan kami undang," terang Amben di akhir pembahasan dalam proses pertemuan tersebut.
Sementara, Ginanjar Hardoyo, Kepala Pengembang Perumahan Darmawangsa Residen mengaku sendiri kalau pihaknya yang menyediakan lahan bukan pihak Kepala Desa.
"Yang berhak memberhentikan Pemda. Jika Pemda menyuruh berhenti ya kita berhenti. Terkait lahan TKD masih utuh dan belum kita apa-apain karena kita tahu resiko. Untuk itu kita berharap agar pihak Pemda mempercepat perizinan," pungkasnya singkat.
Abay, Ketua Paguyuban Putra Sulung turut menegaskan agar Pemda segera menutup pembangunan di Darmawangsa.
"Tutup, itu tuntutan kami, karena jelas sudah cacat hukum," tegasnya.
Subur Saputra, salah seorang Pemuda Satria Mekar ikut menyampaikan bahwa dalam Permendagri yang lama (Nomor 6 Tahun 2007), TKD tidak boleh diruislag oleh pengembang, kecuali untuk kepentingan umum seperti jalan. Namun hal ini bertentangan dengan yang terjadi di Darmawangsa.
"Untuk itu kami menuntut, pertama menutup sampai perizinan surat Ruislag keluar. Kedua menghentikan segala aktifitas pembangunan. Ketiga membiarkan petani beraktifitas dan kembalikan asset Desa (Lahan TKD). Yang pasti kami akan mengusut tuntas oknum mafia pelaku perizinan di Darmawangsa," tegasnya.