Jumat,  22 November 2024

M. Ridwan: Sidang Paripurna APBD-P Kota Bekasi Sesuai Tata Tertib dan Perundangan

YUD
M. Ridwan: Sidang Paripurna APBD-P Kota Bekasi Sesuai Tata Tertib dan Perundangan
M. Ridwan, Sekretaris DPRD Kota Bekasi

RADAR NONSTOP - Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M. Ridwan menegaskan, pelaksanaan Paripurna pengesahan APBD Perubahan 2019 berjalan sesuai tata tertib dan perundangan.

Selain itu, katanya, juga dulakukan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 serta Pansus 34, 37 dan 38 yang dilaksanakan pada 10 Agustus lalu.

"Agenda tersebut, dilakukan demi menyelamatkan keuangan daerah sekaligus menunjukan tanggung jawab akhir anggota DPRD sebelum habis masa periode 2014-2019," terang Ridwan kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group, Kamis (22/8).

Perihal sidang Paripurna yang dikejar tayang saat masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 per 10 Agustus 2019, Ridwan menjelaskan karena tidak ada waktu lagi.

"Waktunya sudah mendesak karena harus segera dikirim ke provinsi," papar Ridwan.

Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan agenda paripurna melalui mekanisme yakni rapat pimpinan (Rapim) yang diperluas dan rapat konsultasi.

"Itu bukan hanya dibutuhkan seseorang, itu butuh orang sesuai dengan jumlah yang diharuskan," kata Ridwan.

Menurutnya, pelaksanaan Paripurna mengacu pada Taitb (Tata Terbit). "Disitu ada dua kali skor, ternyata belum memenuhi kuorum. Maka skor yang ketiga atau dilanjutkan Bamus (Badan Musyawarah). Pelaksanaan Paripurna sah. Sudah selesai, sudah sah," ujarnya.

BERITA TERKAIT :