RADAR NONSTOP - Tak Kuat melihat istrinya dikencani pria lain, suami nekat menikam. Alhasil, pria selingkuhan istri tewas terkapar bersimbah darah.
Andreas Kurniawan (36) warga Songgolangit, Gentan, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah akhirnya meringkuk dibui. Dia membantai Bunto Tano (44), warga Grogol, Sukoharjo, tewas.
Andreas menuduh Bunto adalah selingkuhan istriny. Emosi Andreas berawal saat melihat Bunto duduk di teras rumah mertuanya.
BERITA TERKAIT :Biaya Hidup Di DKI Rp 15 Juta, Banyak Istri Minta Cerai Saat Suami Lagi Kere
Bahlil Akui Subsidi BBM & Listrik Bocor Rp 100 T, Era Jokowi Masalah Gak?
Curiga dengan sikap Bunto yang kabarnya berkencan dengan istrinya yakni Yenna, Andreas langsung mengambil pisau yang diselipkan dikantong celana. Dengan brutal Andreas menghabisi Bunto.
Kapolres Solo AKBP Andy Rifai mengatakan sebelum nekat menusuk korban, keduannya sempat terjadi cekcok.
"Begitu melihat ada korban di situ, pelaku (Andreas) langsung mencaci maki korban.Dan keduannya pun terlibat percekcokan," papar Kapolres dalam konferensi pers termasuk pada Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) di Mapolresta Solo, Jumat (23/8/2019).
Karena terlanjur emosi, pelaku langsung menusukan pisau yang memang sudah dipersiapkannya.
"Pelaku menusukkan pisau ke perut sebelah kiri korban. Pisau ini diambil pelaku dari dapur, kemudian diselipkan dibalik saku celana," terangnya.
Menurut Andy, sebenarnya saat keduannya cekcok, Edy Suntoro, mertuanya Andreas sudah berusaha merelai keduannya, namun gagal.
Melihat Bunto tersungkur, Andreas sebenarnya sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun karena menderita luka yang cukup parah, korbanpun akhirnya meninggal dunia.
"Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku panik dan akhirnya melarikan diri. Sebelum akhirnya berhasil dibekuk saat bersembunyi di sebuah hotel di Kota Semarang," ujarnya.
Saat peristiwa itu terjadi sempat menarik perhatian masyarakat di yang tinggal di sekitar Mangkunegaran.
Pasalnya, warga yang semula hanya mendengar adannya suara orang berkelahi, menjadi terkejut saat melihat ada orang sudah dalam posisi terkapar di rumah Edy Suntoro.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.