RN - Alvi Maulana alias AM dengan kejam membantai istrinya. Pemuda 24 tahun ini dengan sadis memotong 65 bagian tubuh istrinya.
Satuan Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap AM. Pelaku mutilasi yang jasadnya ditemukan di Jalan Raya Cangar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto-Batu.
Pelaku diketahui merupakan pacar korban atau suami sirri, Tiara atau Tia Angelina Saraswati alias TAS (25) yang selama ini tinggal bersama korban di rumah kos kawasan Surabaya.
AM, warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengaku sakit hati dengan perilaku Tiara, warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Pelaku membunuh korban dengan menusuk lehernya di rumah kos di Surabaya. Setelah korban tewas, pelaku memutilasi tubuh korban menggunakan pisau dapur, tang, dan alat potong lainnya.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di sepanjang Jalan Raya Cangar, Mojokerto-Batu, sebagaimana diungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi karena korban memiliki temperamen tinggi, sering mengunci diri di kamar kos, dan menuntut kebutuhan hidup yang tinggi. Selama tinggal bersama, antara pelaku dan korban kerap terjadi cekcok.
Identitas korban berhasil dipastikan melalui analisis forensik DNA dari salah satu potongan tubuh. Data menunjukkan korban adalah wanita yang telah lulus kuliah dan menjalin hubungan asmara dengan pelaku, namun tanpa ikatan pernikahan resmi.
Cemburu Dan Cinta Segitiga, Jago Silat Mutilasi Istri Siri Dengan Pisau Buah
