Selasa,  14 May 2024

Satroni Masjid, Tiga Orang "Hantu" Resedivis Dibekuk Polisi

Burhani
Satroni Masjid, Tiga Orang

RADAR NONSTOP- Petualangan tiga orang "Hantu" yang biasa menyatroni masjid-masjid di Sukoharjo, akhirnya berhasil di bekuk Polisi.

Sepak terjang ketiga orang "Hantu" ini telah meresahkan warga. Pasalnya, banyak barang-barang di masjid, seperti pompa air hilang.

Karena kesal, warga pun akhirnya melaporkannya pada polisi. Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan setelah mendapatkan laporan warga, pihaknya pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

BERITA TERKAIT :
Emak-Emak Di Ciracas, Jakarta Timur Galau Gara-Gara Bra Lenyap Saat Dijemur
Diikuti 60 Anak, Masjid Baiturahim Angkasa dan Teman Kongkow Gelar Sunatan Massal

Dari hasilnya mengarah ke tiga orang yang ternyata resedivis kasus pencurian dengan pemberatan.

"Ketiga pelaku kejahatan kambuhan ini, IM alias Kamsul (23) warga Jenengan Sawit Boyolali, AE alias Ketus ( 20) warga Puluhan Jatinom Klaten, KWA alias Gendut (24) warga Penajam Penajam Pasir Utara, kos di Longgerit Butuh Teras Boyolali,"papar Kapolres pada Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) Selasa (27/8/2019).

Menurut Iwan, mereka telah berkomplot sejak awal Agustus hingga akhirnya tertangkap.

Komplotan ini ternyata tak hanya menyatroni masjid saja. Tapi juga mencuri di lokasi pertanian.

Dalam beraksi komplotan ini mencari target dengan menyewa mobil rental. Para pelaku mencari target dengan menyambangi beberapa masjid. Sasarannya sepeda gunung yang tengah diparkir oleh pemiliknya saat sholat di masjid.

" Bukti hasil kejahatan yang diamankan dari tangan para tersangka, 9 unit sepeda gunung dengan berbagai merk diantaranya, Polygon, Thrill, Wim Cycle, Phoenyx dan Odessy, 2 unit pompa air, 1 buah tang pemotong rantai, dan 1 buah pisau cutter,"terangnya.

Berdasarkan fakta tersebut, ketiganya dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP. Mengingat pelakunya residivis maka ancamannya hukuman maksimal dengan kurungan penjara selama - lamanya 7 Tahun.