Sabtu,  23 November 2024

Diduga Maladministrasi

Perbaikan Jalan Raya Babelan, Ombudsman Tunggu Laporan Warga

BUD
Perbaikan Jalan Raya Babelan, Ombudsman Tunggu Laporan Warga
Kondisi perbaikan Jalan Raya Perjuangan Babelan. Inzet: Belum lama dikerjakan sudah retak-retak

RADAR NONSTOP - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho sangat menyayangkan proses pengawasan terkait pekerjaan Jalan Raya Babelan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Bekasi diduga tidak optimal dan mengakibatkan adanya potensi kerugian negara.

Bahkan dia pun menyebut, patut diduga ada maladministrasi dalam proses pengawasan pembangunannya.

Pihaknya memberikan sinyal kepada warga Kecamatan Babelan untuk melaporkan ke institusinya atas dugaan buruknya kualitas pekerjaan perbaikan Jalan Raya Perjuangan, Kebalen, Babelan.

“Kami menunggu laporan masyarakat Babelan, dan selanjutnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut,” katanya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.

Sebelumnya, Darlim, warga Kampung Penggilingan Tengah RT02/06 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, mengungkap banyak ketentuan-ketentuan yang tidak dipenuhi oleh pelaksana (Kontraktor) yang mengerjakan perbaikan Jalan Raya Babelan tepatnya di depan Perumahan Taman Kebalen.

“Bagaimana hasil pekerjaan akan berkualitas kalo ketentuannya tidak dipenuhi. Jadi seperti inilah hasilnya,” tegas Darlim, Minggu (18/8).

Padahal menurut Darlim, agar menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik harus sesuai dengan RAB (rencana anggaran belanja), SOP (standar operasional pekerjaan) serta Keppres tentang pengadaan barang dan jasa.

Darlim membeberkan hasil temuannya di lokasi perbaikan jalan, di antaranya:

1. Tidak adanya papan proyek di lokasi
2. Pemadatan LPB asal-asalan
3. Pekerjaan B Nol asal-asalan
4. Pekerjaan pembesian, apakah sesuai dengan RAB dan Bestek? (krn tidak adanya papa proyek).
5. Ketebalan dan mutu beton sangat
dipertanyakan.

“Ketentuan-ketentuan inilah yang tidak dipenuhi atau dilakukan oleh kontraktor selaku mitra kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi,” bebernya.

Dia bahkan menyebut di beberapa titik pekerjaan ditemukan hasil pekerjaan yangg sangat tidak laik dan lebih tepat dikatakan buruk atau hancur.

“Kalau sudah seperti ini siapa yang harus bertanggung jawab? Pada kemana tuh pengawas, PPTK, konsultan tehnik, pemerintah setempat (lurah dan camat), Dinas PUPR, anggota DPRD dan Bupati Bekasi. Woii jangan pada diem aja” tandasnya.

“Gunakan dong fungsi dan tugas anda sesuai yang diamanatkan UU dan diamanahkan oleh rakyat. Ingat, pekerjaan ini dibiayai oleh rakyat," tambahnya.

BERITA TERKAIT :