RADAR NONSTOP- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini mulai serius menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak sempat berjalan terkatung-katung tanpa kepastian dari tahun 2016.
Pemkot telah membentuk satuan tugas (Satgas) sebagai pelaksanaan Perda KTR. Anggota Satgas yang bakal menjadi ujung tombak monitoring pelaksanaan Perwal KTR itu berasal dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Satgas ini sangat penting dalam pelaksanaan amanat yang tercantum dalam Perda KTR. Penanggung jawab KTR betugas untuk melakukan pengawasan internal dan mendorong penegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya,"terang Kabis Kesmas Dinas Kesehatan Tangsel, Iin Sofiawati, Selasa (3/9/2019).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Keseriusan Pemkot Tangsel dalam melaksanakan Perda KTR No 4 tahun 2016 itu pun bakal dibuktikan dengan meniadakan iklan rokok yang terpampang di setiap sudut kota. Apakah Pemkot Tangsel siap kehilangan PAD dari iklan rokok?
Menurut Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menegaskan pihaknya tidak khawatir jika nantinya Perda itu ditegaskan bakal kehilangan PAD bersumber dari iklan rokok.
Orang nomor dua di Balaikota Tangsel, itu pun menegaskan bahwa pendapatan cukai rokok sepenuhnya tidak diterima oleh Tangsel.
"Kita kan ga dapat kalau pajak dari cukai, dapatnya ga terlalu banyak, pajaknya kan ke Provinsi dan mendapatkan dari kita. Kita tidak khawatir kalau kehilangan pemasukan dari iklan rokok, karena masih banyak potensi pemasukan pajak yang lain,"jelas Benyamin Davnie.
Kendati begitu, Pemkot Tangsel akan mulai mengatur penataan pajak reklame. Alasannya, kata pria yang akrab disapa Bang Ben itu menegaskan agar iklan rokok tidak lagi bertebaran di Kota Tangerang Selatan.