RADAR NONSTOP - Kepala SDN Kayuringin Jaya VI Perumnas I, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Salawati mengungkapkan, pihaknya melakukan pungutan uang untuk rencana ruang Kepala Sekolah dan Perpustakaan di sekolah yang dipimpinnya.
Pungutan tersebut diminta dari para orang tua murid melalui Komite Sekolah dan sudah diketahui Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto ketika berkunjung ke sekolah itu beberapa waktu lalu.
Hal itu diakui Kepala SDN Kayuringin VI, Salawati dalam sebuah rekaman ketika dikonfirmasi salah satu LSM yang menyoal adanya pungutan rencana renovasi rumah dinas yang akan dimanfaatkan sebagai ruang Kepala Sekolah dan Perpustakaan yang sudah ditarik sebesar Rp 75 ribu - Rp 100 ribu dengan jumlah siswa 258 murid.
“Pak Tri bilang, bagus kalau sudah melalui jalur Komite. Artinya, sudah melalui musyawarah dan mufakat,” jelas Salawati dalam rekaman itu menirukan tanggapan Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto, Senin (9/9) lalu.
Meskipun begitu, Salawati tidak menunjukan rasa bermasalah kaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No.75 tahun 2016 pada Pasal 10, 11 dan 12 yang mengatur pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Inayatullah menegaskan, tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Namun demikian Inayatullah mengaminkan jika bentuknya berupa sumbangan yang tidak ditentukan besaran nilainya.
“Kalau pungutan nilainya rata atau ditentukan nilainya yang ditarik dari para orang tua murid itu bukan masuk dalam kategori sumbangan,” pungkasnya.