Jumat,  22 November 2024

Pemilik Lahan Pertanyakan Izin Gardu E102L PLN UPJ Kramat Jati

RICK
Pemilik Lahan Pertanyakan Izin Gardu E102L PLN UPJ Kramat Jati
Gardu PLN UPJ Kramat Jati yang diduga dibangun di lahan milik warga sejak 1985

RADAR NONSTOP - Sejak tahun 1985 PLN UPJ Kramat Jati mendirikan gardu E102L yang berada di atas lahan milik warga RT. 009/02 Kampung Pedurenan, Kelurahan Jati Luhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Pendirian gardu tersebut diduga tanpa izin tertulis dari pihak pemilik lahan. Hal itu dikatakan Masa Suhendar (52), salah satu ahli waris almarhum H. Daman dan sekaligus sebagai saksi saat gardu PLN tersebut didirikan.

Ia menjelaskan, pada tahun 1985, saat gardu dibangun oleh rekanan PLN didampingi petugas PLN, pemilik lahan dijanjikan akan mendapatkan kompensasi berupa listrik gratis. Masing-masing dua rumah pemilik tanah dan satu Mushollah Al-Hidayah yang saat ini sudah menjadi Masjid Al-Hidayah.

"Dulu, saat dibangun gardu ini, ada komitmen yang dibicarakan secara lisan, dua rumah dan satu mushola gratis biaya listrik. Makanya diberi izin sama orang tua untuk bangun gardu di sini," kata Masa Suhendar kepada awak media, Jumat (13/9).

Dia menambahkan, dari tahun 1985 sampai awal tahun 2000-an, komitmen PLN tentang listrik gratis tersebut berjalan lancar.

"Entah mengapa, pada awal tahun 2000an komitmen listrik gratis tersebut, mulai diingkari oleh oknum PLN dengan cara aliran listrik gratis tersebut diputus, dengan alasan tidak berijin," ungkap Suhendar

Tak hanya itu, ahli waris berharap agar pihak PLN mengurus perizinan secara tertulis, pendirian gardu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap pihak PLN bisa bijaksana dalam persoalan ini, ini kan tanah pribadi, komitmennya seperti apa? Perizinannya seperti apa? Jangan cuma bilang, enggak mungkin Gardu bisa berdiri tanpa izin yang punya tanah. PLN juga harusnya terbuka," imbuhnya.

BERITA TERKAIT :