Jumat,  22 November 2024

Soal Rambu Jalan Kelas III, DPUPR Kab. Bekasi Diminta Usulkan ke Dishub

BUD
Soal Rambu Jalan Kelas III, DPUPR Kab. Bekasi Diminta Usulkan ke Dishub
Kepala Dishub Kab. Bekasi, R. Yana Suyatna

RADAR NONSTOP - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) segera menyiapkan rambu jalan kelas III di setiap ruas jalan Kabupaten.

"DPUPR Kabupaten Bekasi kan punya rekanan penyediaan barang dan jasa, untuk itu diharapkan segera menyiapkan rambu jalan kelas III tersebut," imbuh R. Yana Suyatna, Kepala Dishub Kabupaten Bekasi kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group).

Menurut Yana, rambu jalan kelas III tersebut sangat dibutuhkan untuk menindak pengemudi truk kelas II ke atas apabila melintas di jalan kelas III. Kecuali, kata dia, jalan yang dilintasi meski kelas III, ada proyek skala nasional.

"Sebenarnya pengemudi yang membawa muatan melebihi tonase kelas III sudah tahu tidak boleh melintas jika ada larangan atau rambu. Nah di situ Kita bisa tindak dan berikan sanksi terhadap pengemudi truk tersebut apabila melintas di jalan kelas III. Selama ini kan Kita belum ada rambu jalan kelas III tersebut," bebernya.

Menurut mantan Kepala DPMD ini, seyogianya DPUPR mengusulkan ke Dishub untuk pembuatan rambu jalan kelas III tersebut, untuk meminimalisir kerusakan jalan yang dilintasi kendaraan truk yang bertonase besar.

"Kalo sudah ada larangan melintas untuk truk bertonase besar di jalan kelas III, maka Dishub bisa memberikan sanksi kepada pengemudi yang bersangkutan apabila melintas di jalan kelas III tersebut," tandasnya.

BERITA TERKAIT :