RADAR NONSTOP - Orang tua harus lebih ekstra hati-hati menjaga sang buah hatinya, jangan sampai lengah dari pantauan.
Salah satu anak di bawah umur, kelas 1 SDN telah disodok kemaluan dengan memakai tangan oleh pedagang susu keliling berinisial RD (48).
Untungnya, orangtua korban saat melihat sang buah hatinya diperlakukan tak senonoh oleh pedagang susu keliling berteriak, sehingga pelaku akhirnya meringkuk di dalam jeri besi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Agung Pondok Ungu RT. 03/05 Gang H. Rimban Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (16/9) pukul 10.30 WIB.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Arman dan Kasubbag Humas Kompol Erna Ruswing menjelaskan, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi padaSenin, sekira pukul 10.30 WIB.
"Korban ingin membeli susu, namun korban belum membawa uang, sehingga korban masuk ke dalam rumah untuk meminta uang pada ibunya. Nqmun ibunya tidak langsung memberikan uang krpada anaknya dan korban kembali memanggil tukang susu dan naik ke gerobak duduk di jok menunggu ibunya datang membawa uang," bebernya.
Karena ibunya agak lama keluar dari rumah, masih dikatakan AKBP Eka, pelaku memegang kemaluan korban dengan tangan kirinya. Saat pelaku merogoh kemaluan korban diketahui oleh ibu korban.
"Eloh ngapain" dan pelaku dengan gugup menjawab nggak...nggak Namun ibu korban mengatakan "gue melihat sendiri elo memegang kemaluan anak saya, kemudian pelaku mengatakan, ya teh maaf.
"Kemudian ibu korban berteriak minta tolong warga untuk mengamankan pelaku dan pelaku diamankan ke rumah Pak RT, kemudian diserahkan ke Polrestro Bekasi Kota guna penyelidikan selanjutnya," ungkapnya.
Maka atas kejadian tersebut korban dibawa ke Polrestro Bekasi Kota untuk dilakukan Visum, guna pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti 1 (satu) Lembar Akte Kelahiran No. 16026 / I / JB / 2011 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Bekasi, 1 (satu) stel pakaian.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 (Lima) tahun penjara dan Paling lama selama 15 (Lima Belas) Tahun Penjara.