RN - Prof Jimly Assidiqie disentil oleh pengacara koboi Firdaus Owiobo terkait mengomnetari langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Owiobo, tidak seharusnya Jimly yang notabenenya baru dilantik sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan pernyataan tersebut.
"Profesor Jimly Asshiddiqie ya, kok anda bicara kaya orang yang gak ngerti konstruksi hukum tatanegara ya. Padah anda ini guru besar hukum loh,"ujarnya dalam keterangannya, Senin(10/10/2025).
BERITA TERKAIT :Sudah Tersangka, Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu
Owiobo juga menegaskan, ditetapkannya Roy Suryo cs sebagai tersangka, bukan persoalan ijazah asli atau palsunya Ijazah Jokowi, melainkan penghinaan cara meminta agar Jokowi menunjukkan ijazahnya.
"Maksud penersangkaan terhadap Roy Suryo cs bukan masalah ijazah asli Jokowi atau palsu. Tetapi masalah mereka telah menghina. Cara meminta ingin menunjukkan ijazahnya dengan cara menghina,"tandasnya.
Lebih lanjut Owiobo menyatakan, atas dasar itu serta lainnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka dan dijerat dengan UU ITE No 1 tahun 2024 pasal 30 dan junto pasal 48 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Roy Suryo, Rismon ,dr.Tifa ini udah tenang di alam sana(ditahan-red) jadi tersangka, jangan bikin gaduh, udah fokus aja Ama reformasi Polri,"imbuhnya.
Sebelumnya, video Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie dalam memberikan pernyataan atas penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya oleh Polda Metro Jaya viral.
Menurut Jimly, persoalan ijazah seharusnya tidak diproses sebagai perkara pidana, sebab yang dibutuhkan masyarakat hanyalah kejelasan dan transparansi dari negara.
“Ini sebenarnya bukan masalah kriminal. Publik cuma ingin tahu, ijazahnya asli atau tidak. Cukup ditunjukkan saja, tidak perlu ada yang dipenjara,” ujar Jimly dikutip dari video viral.