Kamis,  06 November 2025

Gubernur Riau Minta Japrem, Abdul Wahid Plesiran Ke Eropa Pakai Duit Hasil Memeras Anak Buah?

RN/NS
Gubernur Riau Minta Japrem, Abdul Wahid Plesiran Ke Eropa Pakai Duit Hasil Memeras Anak Buah?
Gubernur Riau Abdul Wahid dan istri.

RN - Gubernur Riau Abdul Wahid alias AW layak dicap biadab. Politisi PKB ini dengan tega memeras anak buahnya untuk plesiran ke beberapa negara seperti Eropa.

Selain ke Eropa, AW juga jalan-jalan ke Inggris, Brasil dan Malaysia. 

KPK mengungkap sejumlah fakta terkait pemerasan yang diduga terkait rencana Abdul Wahid pergi ke tiga negara. Abdul Wahid diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). 

BERITA TERKAIT :
Kode Suap Gubernur Riau 7 Batang Yakni Rp 7 Miliar, Rumah Mewah Di Jaksel Dibeli Dari Duit Japrem 

Yang menjadi sasaran aksi pemerasan adalah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan. Beberapa proyek yang ada di PUPR wajib setor dengan kode jatah preman atau japrem. 

AW juga memakai kode 7 batang alias 7 miliar kepada proyek-proyek di Pemprov Riau. Selain AW dan M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK mengungkap kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Saat itu, menurut KPK, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.

Fee itu diduga terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief.

Namun, kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Singkat cerita, para pejabat di PUPR Riau menjalankan permintaan itu.

KPK menyebut ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan Abdul Wahid yang mereka sebut 'jatah preman'.

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK juga sudah menyita rumah Abdul Wahid di Jaksel. KPK menyebut duit jatah preman itu diberikan secara bertahap ke Abdul Wahid. 

Setoran 3 Tahap 

Setoran pertama pada Juni 2025. Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda sebagai pengepul uang dari Kepala UPT mengumpulkan total Rp 1,6 miliar. 

Kadis PUPR Arief Setiawan sebagai representasi Abdul Wahid kemudian diduga memerintahkan Ferry mengalirkan dana Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam selaku TA. Setelah itu, Ferry diduga memberikan sisa Rp 600 juta ke kerabat Arief.

Setoran kedua terjadi pada Agustus 2025. Uang itu dari para kepala UPT hingga mencapai Rp 1,2 miliar. 

Yang ketiga pada November 2025. Kepala UPT III mengumpulkan uang Rp 1,25 miliar dan diduga dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp 450 juta. Berikutnya, KPK menduga uang Rp 800 juta mengalir langsung kepada Abdul Wahid.

"Sehingga total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar," ucap Tanak.