RN - Praktik tambang ilegal mulai dibasmi. Walau pelan tapi gebrakan Presiden Prabowo Subianto sudah mulai terlihat.
Prabowo menyebutkan terdapat 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara minimal Rp300 triliun. Prabowo menegaskan komitmen untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal di Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 triliun selama 20 tahun.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai bergerak dan membongkar praktik nikel ilegal di Desa Laroenai, Bungku Pesisir, Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (4/11/2025).
BERITA TERKAIT :Gubernur Riau Abdul Wahid Bak Preman, Aksi Peras Proyek Lalu Ngumpet Di Kafe
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung ke lokasi.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam mengatur dan menertibkan seluruh kegiatan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia.
“Negara harus hadir di dalam menertibkan semua sumber daya alam yang ada di wilayah nasional kita. Termasuk infrastruktur yang dipergunakan di kawasan ini harus dilengkapi dengan pranata-pranata aparat yang ada di dalamnya,” ujar Sjafrie.
Sjafrie juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas ilegal sekaligus memberikan dukungan terhadap kegiatan yang sah dan produktif.
Pada tahun 2020, KPK pernah menyebut tambang ilegal berjumlah sekitar 8 ribu titik. Tambang-tambang itu diduga dibekingi pejabat hingga elit parpol.
KPK juga mengungkapkan adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di wilayah dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang ilegal tersebut merupakan komoditas emas dan berlokasi hanya sekitar satu jam dari kawasan wisata Mandalika.
Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan, tambang emas ilegal di Lombok tersebut mampu memproduksi hingga 3 kilo gram atau setara 3.000 gram emas per hari.
Jika mengacu pada harga emas Antam sekitar Rp 2.267.254.000 per 1.000 gram, maka nilai hasil tambang ilegal tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp 6,8 miliar per hari.
KPK sendiri menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024. Namun demikian, upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut tidak mudah.
"Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak," tambahnya saat acara Minerba Convex di Jakarta pada bulan Oktober 2025.