Kamis,  30 October 2025

Narkoba Baru Disedot Lewat Vape, Ketamin Dan Etomidate Marak Tapi Belum Ada Aturan Hukum

RN/NS
Narkoba Baru Disedot Lewat Vape, Ketamin Dan Etomidate Marak Tapi Belum Ada Aturan Hukum
Ilustrasi

RN - Narkoba jenis ketamin dan etomidate beredar luas. Zat mematikan ini disedot lewat vape. 

Sayangnya senyawa yang bisa memabukan itu belum bisa dijerat dengan pidana karena belum masuk dalam produk hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ketamin dan etomidate menjadi tren baru penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Dipuji Prabowo, Isu Copot Kapolri Kandas Saat Pemusnahan Narkoba Rp 29 Triliun

Hal ini disampaikan Sigit dalam acara pemusnahan barang bukti 214,48 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Rabu (29/10).

"Hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan. Yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods," tutur Sigit.

Disampaikan Sigit, penyalahgunaan kedua senyawa itu masih bisa diatur dalam sebuah produk hukum. Alhasil, tidak biaa dilakukan proses pidana terhadap para penggunanya.

Karenanya, Sigit menyebut saat ini Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan sejumlah lembaga lain untuk mencari terobosan hukum terkait penggunaan kedua senyawa tersebut.

"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek, dituangkan dalam lampiran Kemenkes terkait penggolongan narkotika," ucap Sigit.

"Dengan demikian diharapkan kedepannya penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," sambungnya.