Selasa,  30 April 2024

Diduga Izin Belum Lengkap

Pembangunan PT. Priscolin Kekeh Berjalan, Amdalnya Mana?

YUD
Pembangunan PT. Priscolin Kekeh Berjalan, Amdalnya Mana?
Lintong, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi

RADAR NONSTOP - Sebelumnya, Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto meminta agar kegiatan bangunan yang berjalan terhadap PT. Priscolin di RT 01/01 Kelurahan PejuangMedan SatriaKota Bekasi untuk dihentikan hingga menyelesaikan perizinan.

Namun hal itu sepertinya tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan. Sebab, pantauan di lapangan, kegiatan pembangunan di PT. Priscolin masih berjalan.

Diduga ada permainan orang dalam Pemerintahan Daerah dengan PT. Priscolin. Sebab, PT. Priscolin sudah melakukan pembayaran retribusi IMB, walaupun salah satu persyaratan yang paling penting yaitu analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) belum dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi.

Secara aturan, pemilik bangunan atau pemohon bisa melaksanakan proses pembangunan minimal mengantongi Surat Perintah Izin Mendirikan Bangunan (SPIMB). Setelah semua proses dan persyaratan sudah lengkap, barulah pemohon membayar retribusi dan pihak DPMPTSP mengeluarkan IMB.

Terkait masalah pembangunan di PT. Priscolin saat dikonfirmasi perihal berdasarkan aturan apa permohonan IMB yang persyaratannya (Amdal belum ada) izin belum lengkap tapi sudah bisa membayar retribusi IMB lalu bagaimana dengan RDTRK Bekasi yang melarang pemberian IMB untuk perluasan pabrik di wilayah Medan Satria dan Bekasi Utara.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra mengatakan, terkait retribusi, berarti PAD, tidak ada salahnya apabila masyarakat atau pelaku usaha memenuhi kewajiban terhadap peningkatan PAD dalam bentuk pembayaran retribusi dengan dasar telah ada rekomendasi teknis bangunan dari Dinas Tata Ruang. Di situ, kata dia, bisa dihitung besaran kewajiban retribusi yang harus dibayar.

"Adapun soal Amdal, sedang dalam proses kajian di Dinas LH. Prinsipnya semua ijin berjalan paralel, tujuannya mempermudah dan mempercepat pelayanan publik, namun prinsipnya sekalipun berjalan paralel, persyaratan adminiistrasi dan teknis lengkap dan benar baru ijin kita terbitkan," papar Lintong kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Grouo), kemarin.

Lintong menambahkah, terkait RDTRK itu secara teknis bisa dikonsultasikan langsung ke Dinas Tata Ruang selaku Dinas teknis yang membidangi. Namun dirinya berpendapat, apabila sudah ada rekomendasi site plan dan rekomendasi teknis IMB yang diterbitkan Dinas Tata Ruang, berarti sudah sesuai ketentuan (RDTRK) di Dinas Tata Ruang.

"Demikian sementara yang bisa saya tanggapi dulu ya, kebetulan saya masih kurang sehat. Maaf, saya lagi sakit tupes. Silahkan ke Sekdis untuk keterangan secara Paripurna, dan hal itu yang saya sedikit menginformasikan," ujar Lintong seraya menutup percakapan.

Sayang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi, Yayan Yuliana, saat dikonfirmasi terkait izin Amdal apa sudah dikeluarkan, sampai berita ini diturunkan ia belum memberikan tanggapannya.

Informasi yang didapat di lapangan, terkait SPIMB (Surat Perintah Izin Mendirikan Bangunan) belum dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun aktifitas pembangunan malah tetap berjalan.

Saat ini bangunan sudah hampir 80 persen. Tidak hanya itu, hadirnya nama Pekayon, orang nomor satu di Kota Patriot ini disebut-sebut dalam pembangunan dan proses perizinan PT. Priscolin.

BERITA TERKAIT :