Jumat,  10 May 2024

Catat !!! 2021 Pemkab Bekasi Bakal Punya Perda LLAJ

BUD
Catat !!! 2021 Pemkab Bekasi Bakal Punya Perda LLAJ
Ani Rukmini dan Mustakim Marzuki Anggota Fraksi PKS DPR Kab. Bekasi

RADAR NONSTOP - Terkait keinginan masyarakat Babelan soal pembatasan jam operasional dump truk bermuatan tanah merah yang melintas di wilayah Kecamatan Babelan, anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengaku mendukung aspirasi masyarakat tersebut.

Pihaknya menekankan, karena Jalan Raya Babelan dan sekitarnya merupakan jalan kelas III, sesuai UU No. 22 tahun 2009 dan PermenPU No. 5 tahun 2018 bahwa jalan kelas III ini hanya bisa dilalui khususnya bagi kendaraan yang memiliki bobot di bawah 8 ton.

"Jadi mengenai persoalan ini yakni pertama, harus ada penyesuaian dari pihak pengguna manfaat jalan tersebut, penyesuaian kendaraan kelas jalan. Ke dua, pembatasan jam operasi sesuai harapan masyarakat yakni dari pukul 22.00 Wib - 04.00 Wib. Ini memperkuat keinginan masyarakat," bebernya.

Dia menambahkan, kalau pihaknya mendorong adanya penghentian sementara sampai Surat Edaran Bupati Bekasi terbit.

Bahkan, lanjut Ani, untuk memberikan fungsi yang lebih maksimal lagi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk penanganan ruas-ruas jalan di Kabupaten Bekasi, maka pihaknya akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan, pemanfaatan jaringan jalan di Kabupaten Bekasi.

"Insya Allah dari mulai perubahan sudah bisa kita dorong, dari mulai kajiannya dan pada 2021 mudah-mudahan sudah masuk untuk bisa dibahas di dewan sebagai usulan dari eksekutif. Kita anggota DPRD akan mendorong itu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :