Jumat,  01 August 2025

Rakyat Resah Soal Blokir Rekening Nganggur, Ini Kata PPATK Setelah Dipanggil Prabowo 

RN/NS
Rakyat Resah Soal Blokir Rekening Nganggur, Ini Kata PPATK Setelah Dipanggil Prabowo 
Ilustrasi

RN - Isu blokir rekening nganggur menuai protes. Gaduh soal itu menyasar ke mana-mana. 

Kebijakan gaduh berawal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini akan memblokir rekening bank yang menganggur selama 3 bulan ramai dikritik. 

Alhasil, banyak netizen membully Prabowo Subianto. Presiden langsung memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Istana Negara untuk memberikan penjelasan.

BERITA TERKAIT :
10 Juta Rekening Bansos Gak Aktif, Duit Rp2,1 Triliun Mengendap 

"Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Dia juga menerangkan jenis rekening nganggur tiga bulan yang bakal diblokir. Rekening akan diblokir jika sengaja dibuat untuk judi online.

"Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," tambahnya.

Ivan menjelaskan rekening dormant (tidak aktif) yang paling banyak dibekukan PPATK adalah yang dalam periode 5 tahun lebih. Menurutnya, rekening tidak aktif lebih dari 5 tahun berpotensi disalahgunakan jika tidak ada yang menjaga.

"Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he...," ucapnya.

Ivan mengatakan kebijakan itu semata-mata untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online (judol) atau tindak pidana lainnya. Dia menyinggung dampak sosial dari judol yang bikin seseorang bangkrut hingga bunuh diri.

"Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening," ujar Ivan.

"Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang," imbuhnya.

PPATK menemukan 140 ribu rekening tidak aktif atau dormant. Hal ini yang menjadi alasan PPATK memblokir rekening dengan nilai Rp 428.612.372.321,00.