RN- Rencana pajakin Pedagang Kaki Lima (PKL) dan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen oleh Bupati Kabupaten Pati, Jawa tengah terus jadi gunjingan.
Setelah dikritisi berbagai pihak bahkan akan terjadi gelombang aksi demonstrasi pada 13 Agustus mendatang oleh beberapa lapisan masyarakat, kader Gerindra itu langsung lempar badan. Menurut informasi di masyarakat, banyak PKL yang sudah menerima surat undangan untuk asistensi pajak di kantor-kantor kecamatan setempat. Terkini, rencana pajak bagi PKL dibatalkan.
Melalui surat yang dikeluarkan Badan Pengeloan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD), seolah-olah anak buah Prabowo itu berkilah bahwa kebijakan memberikan pajak terhadap pedagang kaki lima bukan inisiatif dirinya, melainkan kepala BPKAD.
BERITA TERKAIT :Bupati Pati Jangan Ngaco, Sedot Keringat Rakyat Dari Pajak?
Pengamat kebijakan publik, Adib Miftaul mengatakan, dengan keluarnya surat BPKAD, terlihat bupati Pati Sudewo seperti melempar kesalahan kepada anak buahnya. Dan juga membuktikan dirinya sedang panik dan takut disalahkan banyak orang karena mengeluarkan kebijakan sesat dan tidak pro rakyat
Adib menyakini kepanikan Sudewo lantaran telah mendapatkan tekanan keras oleh elit partai Gerindra dan partai - partai pengusungnya di pilkada lalu.
“ Panik terus lempar badan menyalahkan dan mengorbankan anak buah, contoh pemimpin yang pengecut. Coba mana ada kebijakan yang keluar tidak sepengetahuan pimpinan. Ini sama saja Bupati mengatakan organisasi di Pemkab Pati sangat amburadul dan Dia merasa dibohongin anak buahnya,” ucap Adib.
“ Makanya kalau bikin kebijakan jangan yang sesat dan tidak pro rakyat, pasti habis ditekan partainya sendiri,” sindirnya.
Adib menyarankan sudewo melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan mengambil langkah hukum jika dirinya tidak merasa memerintahkan mengeluarkan surat edaran yang membuat gaduh masyarakat. Sebab Plt BPKAD dinilai overlapping kewenangan dengan kebijakan menaikkan Pajak bagi PKL. Dan itu sangat berbahaya kalau betul itu terjadi.
“Kalau dia tidak merasa buat kebijakan, artinya surat edaran itu dinilai bentuk abuse of power dan overlapping kewenangan dari Plt Kepala BPKAD. Itu pelanggaran berat dan merupakan tindakan kejahatan. Laporin, biar membuktikan Dia didepan masyarakat bukan seorang pemimpin yang pengecut,” tegas Adib
Diketahui, beredar surat tertanggal 24 Juli 2025 berkop BPKAD Pati ber nomor T/260/900.1.13.1 yang berisi bahwa seluruh rangkaian kegiatan penarikan pajak bagi PKL tersebut dilakukan bukan atas arahan Bupati Pati melainkan atas inisiatif BPKAD selaku Organisasi Perangkat Daerah
yang memegang tugas pokok dan fungsi pemungutan pajak daerah. Surat tersebut, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono.