Jumat,  01 August 2025

10 Juta Rekening Bansos Gak Aktif, Duit Rp2,1 Triliun Mengendap 

RN/NS
10 Juta Rekening Bansos Gak Aktif, Duit Rp2,1 Triliun Mengendap 
Bantuan Sosial alias Bansos.

RN - Puluhan juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak aktif. Totalnya ada Rp 2,1 tiliun dana mengandap. 

Selain itu, terdapat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan dana sebesar Rp500 miliar. Rekening itu terdeksi dari tahun 2020.

Data ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara PPATK juga mengungkapkan menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terkait tindak pidana.

BERITA TERKAIT :
Pemain Judol Tetap Dapat Duit Bansos, Pramono Lupa Atau Plinplan?

Dari 1 juta sekitar 150 ribu rekening merupakan rekening nominee yang digunakan sebagai sarana penampungan dana ilegal.

"Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Sebagai langkah pencegahan, PPATK, kata Natsir, kini memberlakukan penghentian sementara terhadap transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Kendati demikian, ia memastikan bahwa PPATK akan tetap melindungi dana nasabah agar tetap utuh dan hilang.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," katanya.

PPATK mengungkap bahwa rekening dormant atau yang sudah tidak aktif membuka ruang bagi aktivitas ilegal. Dikatakan bahwa rekening dormant menjadi celah untuk kejahatan seperti seperti korupsi, peretasan, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga pencucian uang.

Hingga saat ini tercatat ada lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar. Menurutnya, rekening-rekening tersebut dapat merugikan masyarakat serta perekonomian Indonesia secara umum.

"PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," kata Natsir.

Dia menambahkan, dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh oknum internal perbankan maupun pihak luar. Bahkan, rekening yang tidak pernah dilakukan pembaruan data nasabah tetap dibebani biaya administrasi hingga dananya habis dan akhirnya ditutup oleh pihak bank.