Jumat,  22 November 2024

Kecam Kecelakaan Di Babelan, Ini Penegasan Ketua DPC Organda Kab. Bekasi

BUD
Kecam Kecelakaan Di Babelan, Ini Penegasan Ketua DPC Organda Kab. Bekasi
H. Obing Fachrudin, Ketua DPC Organda Kab. Bekasi

RADAR NONSTOP - DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi sangat menyesalkan atas terjadinya insiden kecelakaan yang menewaskan seorang perempuan paruh baya yang terlindas dump truk bermuatan tanah merah di Jalan Raya Kedaung, Kecamatan Babelan belum lama ini.

"Ya, Kami mengecam terjadinya kecelakaan tersebut. Pengemudi dan pengusaha dump truk tersebut harus ditindak sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ketua DPC Organda Kabupaten Bekasi H. Obing Fachrudin kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Rabu (25/9).

Untuk itu, kata H. Obing, agar tidak ada lagi kecelakaan yang menimpa para pengemudi terutama sepeda motor, pihaknya meminta kepada para pengusaha angkutan untuk tidak beroperasi sebelum para sopirnya diberikan diklat atau bintek.

Menurut H. Obing, hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nom 22 tahun 2009. Para pengusaha, lanjut Obing, diwajibkan mengurus keanggotaan Organda. Hal itu, lanjutnya, untuk lebih memudahkan koordinasi sesama pengusaha angkutan di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Pengusaha angkutan wajib mendaftarkan para sopirnya untuk mengikuti diklat dan pengusaha juga diwajibkan mengurus keanggotaan Organda," tegasnya.

BERITA TERKAIT :