Jumat,  22 November 2024

Duh !!! Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bekasi Meningkat

YUD
Duh !!! Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bekasi Meningkat
Wakapolres Metro Bekasi kota AKBP. Eka Mulyana (tengah) didampingi Kasat Narkoba Kompol Sigit Haryono dan Kassubag Kompol. Erna Ruswing Andari saat pers rilis di aula Mapolrestro Bekasi Kota.

RADAR NONSTOP - Peredaran Narkotika di Kota Bekasi mengalami peningkatan. Hal tersebut terungkap saat Pers Rilis yang digelar jajaran Polres Metro Bekasi.

50 tersangka ditangkap polisi dari 44 kasus peredaran gelap narkoba dalam operasi Nila Jaya 2019 selama dua pekan, 8 September - 2 Oktober 2019

“Kalau dibanding tahun lalu, kita hanya berhasil mengungkap tiga puluh kasus tapi di tahun ini kita ada kenaikan menjadi empat puluh empat kasus, dari jumlah tersebut terbagi dari beberapa kasus,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana di aula Mapolrestro Bekasi, Kamis (3/10).

Dalam operasi tersebut, polisi juga melibatkan TNI dan Pemkot Bekasi menyasar ke tempat hiburan malam (THM) dengan sasaran penyalahgunaan narkoba.

13 orang dinyatakan positif sebagai pengguna Methafitamine, Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) atau Ganja.

“Para pengguna yang positif akan menjalani rehabilitasi narkoba,” tambahnya.

Polisi menyita barang bukti ganja seberat 114,03 gram dan shabu seberat 207,18 gram dari tangan para tersangka. Operasi dilakukan di antaranya Kota Bekasi 30 kasus, kabupaten Bekasi 8 kasus dan Jakarta 6 kasus.

“Kasus yang selama ini kita ungkap ada di tiga lokasi,” ungkapnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat (6) enam tahun dan paling lama (20) dua puluh tahun penjara, serta pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 dengan  ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 (satu) sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 gram dapat dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda sebanyak delapan sampai Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT :