Jumat,  03 May 2024

Bamsoet Didaulat Sebagai Koordinator Umum Di MPR

Ninding
Bamsoet Didaulat Sebagai Koordinator Umum Di MPR

RADAR NONSTOP- Pembagian 10 tugas kewenangan wakil ketua MPR periode 2019-2024 telah diputuskan. Hasil kesepakatan bersama pimpinan DPR, Bambang Soesatyo didaulat sebagai koordinator umum.

“Sebagai tugas mengoordinasikan seluruh pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Pemusyawartan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1925 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya usai menggelar Rapat Pimpinan MPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kemarin, Rabu (9/10/2019).

Untuk Koordinator bidang Sosialisasi Empat Pilar diemban tugasnya oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Sementara Wakil Ketua Lestari Moerdijat bertugas sebagai Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah. Wakil Ketua Sjarifuddin Hasan mendapat tugas sebagai Koordinator bidang Pengkajian Ketatanegaraan.

BERITA TERKAIT :
Mau Lebaran Di Kampung Halaman Bareng Mudik Gratis Pemprov DKI? Nih Cara Daftarnya
Hore!!!, Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024

“Sementara Wakil Ketua Fadel Muhammad mendapat tugas sebagai Koordinator bidang Penganggaran MPR RI, yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR untuk merencanakan arah kebijakan umum anggaran, menyusun program dan kegiatan MPR serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mendapat tugas sebagai Koordinasi bidang Komisi Kajian Ketatanegaraan. Wakil Ketua Zulkifli Hasan bertugas sebagai Koordinator bidang Persidangan.

Sedangkan, Wakil Ketua MPR Zazilul Fawaid bertugas sebagai Koordinator hubungan antar Lembaga Negara. Wakil Ketua MPR Hidayat Nuh Wahid sebagai Koordinator bidang Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR.

“Yang terakhir, Wakil Ketua MPR Koordinator bidang Akuntabilitas Kinerja MPR ditugaskan kepada Arsul Sani. Dengan tugas megoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam rangka monitoringdan evaluasi pelaksanaan rencana strategis, program dan kegiatan, pelaksanaan anggaran MPR. Serta penyusunan laporan kinerja MPR Tahunan dan laporan kinerja MPR akhir masa jabatan,” pungkasnya.