RADAR NONSTOP - Kaum buruh harus bersorak. Sebab, jika UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta meningkat 8 persen sesuai keputusan Kementeri Ketenagakerjaan maka bisa mencapai Rp 4,2 juta per bulan.
"Wah, mantap nih kalau jadi 4,2 juta sebulan. Semoga UMP naik deh," tegas Amri, karyawan di kawasan Thamrin, Jakpus, Jumat (18/10).
Dia berharap perjuangan agar UMP dilakukan. Karena, usulan kenaikan UMP itu pasti ditolak pengusaha. "Biaya hidup di Jakarta berat tapi kenaikan itu pasti juga membuat berat perusahaan," ungkapnya.
BERITA TERKAIT :Mendikdasmen Janji Naikan Gaji, Guru SD Dan SMP Wajib Tersenyum
Ketika 'Tuhan Dunia' Minta Naik Gaji, Hidup Sulit Tapi Diminta Adil
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengeluarkan surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Surat yang diedarkan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia itu dirilis pada 15 Oktober 2019.
Surat edaran tersebut menuliskan persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Angka itu didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Jika mengalami kenaikan 8 persen, UMP DKI tahun 2019 yang berjumlah Rp3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp4.276.349,86 pada tahun 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp335.376,80.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah, menyampaikan pihaknya akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan, terkait penentuan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta yang meningkat 8 persen sesuai keputusan Kementeri Ketenagakerjaan.
Mantan Kadishub DKI Jakarta tersebut mengaku masih akan melakukan pembahasan secara menyeluruh, untuk memastikan jumlah UMP DKI Jakarta pada 2020. Namun, UMP DKI tidak akan jauh dari ketentuan Menaker.
Andri menjelaskan, pihaknya sudah mulai pembahasan kenaikan UMP sejak bulan April lalu. Dia mengaku, sudah melalukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiga gelombang di 45 pasar di tiap wilayah Kota di Jakarta dan sedang menunggu hasil data tersebut.