RADAR NONSTOP - Walau sudah diketok palu lima tahun lalu. Aturan mengenai setiap orang atau badan usaha yang mempunyai kendaraan bermotor wajib memiliki garasi masih saja sosialisasi. Lalu kapan pak pelaksanaannya?
Diketahui, regulasi terkait kewajiban memiliki garasi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengakui, hingga kini pihaknya masih membahas soal regulasi tersebut.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Perubahan Perda Tingkatkan Pelayanan Publik
"Ini belum jalan, oleh sebab itu kita sosialisasikan. Beri pemahaman, akan diskusikan langkah ke depan dalam kontes penegakan hukumnya," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat (18/10/2019).
Menurut Syafrin, kekinian masih banyak kendaraan yang diparkirkan di jalanan. Sehingga pihaknya masih mendata pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi.
"Kita kaji, kira-kira rumahnya di mana saja. Kita tutup sehingga ke depan semuanya sesuai dengan regulasi yg sudah ada," jelasnya.
Ia menyebut salah satu pilihan sanksi yang akan dikenakan dalam pembahasan regulasinya adalah tidak bisa memperpanjang pajak. Untuk saat ini, Syafrin menyebut kesulitannya adalah kendaraan yang hanya terparkir di malam hari.
"Itu (tidak bisa perpanjang pajak) opsi yang kita kaji. Kajiannya akan selesai tiga empat bulan ke depan. Karena ini kan hal baru," katanya.