RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan 14 proyek fiktif. Proyek itu digarap PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Yuli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya.
Yuly akan digali kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
BERITA TERKAIT :Bos Garuda Indonesia Mau Didepak Seperti Pertamina, Irfan Setiaputra Sudah Dapat Bocoran?
Marger BUMN Ala Erick Thohir, Solusi Atau Cuma Gengsi?
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).
Tak hanya Yuly, tim penyidik memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa dalam perkara ini. Keduanya ialah karyawan PT Waskita Karya, Hori Djunaidi dan Dono Parwoto. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman.
KPK sedang fokus mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar tersebut. Pengusutan tersebut ditandai dengan gencarnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari PT Waskita Karya.
Salah satu saksi yang dipanggil tim penyidik KPK yakni Dirut PT Jasa Marga, Dessi Arryani, dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dessy dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 28 Oktober 2019.
Diduga, pemeriksaan terhadap Dessy untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya. Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Dessy pada 11 Februari 2019.
Sebelumnya, KPK telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Kelima orang tersebut ialah Dirut PT Waskita Beton, Jarot Subana; Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; General Manager (GM) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar.
Kemudian, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman; serta Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU, Pitoyo Subandrio. Kelimanya dicegah keluar negeri sejak 3 Mei 2019 terhitung hingga enam bulan ke depan.
Namun, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.
Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Empat perusahaan subkontraktor yang telah ditunjuk Ariandi dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub kontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif.