Rabu,  24 April 2024

Kasus Syafruddin Bikin Galau Investor

NS/RN
Kasus Syafruddin Bikin Galau Investor
Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), A Deni Daruri.

RADAR NONSTOP - Vonis penjara terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung bisa berdampak sistemik. Karena keputusan penjara 13 tahun sarat dengan kepentingan.

Komisi Yudisial perlu memeriksa para hakim yang menangani perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk BDNI. Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), A Deni Daruri mempertanyakan keputusan ini.

Kata dia, jelas-jelas, Syafruddin hanya menjalankan tugas sebagai kepala BPPN sesuai aturan, namun harus menerima sanksi hukum.

BERITA TERKAIT :
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024

"Adanya putusan hakim terhadap Syafruddin Temenggung ini akan menimbulkan preseden buruk di masa depan. Di mana, investor pesimis dengan kepastian hukum atau penegakan hukum di Indonesia," papar Deni dalam rilis kepada media di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Dia menilai sangatlah janggal apabila KPK ataupun majelis hakim Tipikor mempersoalkan suatu kebijakan sektor keuangan di masa lalu.

"Sungguh  aneh bin ajaib, lembaga adhoc seperti KPK bisa  menghukum kebijakan pemerintah yang sah dan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat itu," ungkap Deni.

Deni menyebut keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Yanto, sangat prematur dan aneh. Seolah-olah, kebijakan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan penyelesaian BLBI, baru saja terjadi.

Di mana, kata Deni, fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan yang singkat dan tidak lengkap,  dijadikan acuan majelis hakim dalam mengambil suatu keputusan yang sangat penting.

"Secara kasat mata, keputusan hakim sangat tidak prudent (hati-hati), karena tidak mengacu kepada  bagaiman proses BLBI terjadi. Serta penyelesaian BLBI mulai 1998 sampai saat ini. Seharusnya hakim mengacu  dan memahami MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) serta adendumnya secara menyeluruh," paparnya.

Deni menilai, majelis hakim tidak menguasai perkara yang sedang disidangkan. Secara detil apakah itu menyangkut materi maupun peristiwa perkara yang sebenarnya terjadi.

"Untuk menjaga keadilan dan wibawa  hakim  kedepan sebaik KY (Komisi Yudisial) memeriksa para hakim  yang menyidangkan kasus Syafruddin Temenggung," pungkasnya.

Sekedar informasi, Pengadilan Tipikor mengganjar Syafruddin hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Syafruddin merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Syafruddin juga dianggap telah memperkaya Sjamsul dengan penerbitan SKL tersebut.

 

#BLBI   #KPK   #