RADAR NONSTOP- Larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilukada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih diperbincangkan berbagai kalangan.
Apalagi dalam menyongsong Pilwalkot Tangsel 2020 mendatang, keterlibatan ASN kian menjadi sorotan, Kamis (7/11/2019).
Seperti dikabarkan sebelumnya, jika ASN diketahui memberi dukungan kepada calon independen, maka pendukungan dari ASN itu akan dicoret dan bakal ada sanksi yang menanti.
BERITA TERKAIT :Pramono Anung Belum Tentukan Transisi, Nama-Namanya Masih Digodok
Susunan Tim Transisi Pram-Rano Beredar, Hoax Tapi Gak Ada Yang Bantah
Namun yang menjadi pertanyaan, justru dibalik itu diketahui beberapa kandidat bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2020 terdapat dari unsur ASN.
Adanya hal itu, bakal calon Walikota dari independen, Suhendar menilai penyelenggara pemilu terkesan tebang pilih. Pasalnya, kata dia, Bawaslu tidak menegakkan norma netralitas ASN sejak dini.
"Jika pun Bawaslu mau menegakan norma netralitas, maka seharusnya sudah sejak sekarang terhadap mereka yang berstatus ASN untuk dilakukan pengawasan,"terang Suhendar.
Selain pengawasan, lanjut Suhendar, Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan hingga merekomedasikannya kepada Komisi Apartur Sipil Negara (KASN), Kemendagri dan intansi terkait terhadap mereka yang saat ini berstatus pejabat ASN yang telah melakukan politik praktis berupa pendaftaran kebeberapa parpol, memasang spanduk dan sebagainya.
"Artinya secara nyata mereka sudah pasti tidak akan netral dalam bekerja sebagai pejabat ASN, pasti akan selalu bermuatan politis dan menguntungkan dirinya. Pada posisi inilah kita pertanyakan komitmen penyelenggara, kenapa tutup mata dan menunggu nanti terhadap netralitas pejabat ASN yang jelas-jelas sudah terjadi sejak kemarin dan hari ini,"jelas Suhendar.
Sementara, Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep, pun angkat bicara dalam polemik ASN di Pemilukada Tangsel. Pihaknya pun justru menyarankan untuk melaporkan kepada Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, jika terdapat ASN tidak netral.
"Kalau ada ASN tidak netral, ya laporin ke Komisi ASN atau ke BKPP Tangsel. Anggapan tidak netralnya Bawaslu karena banyak bakal calon dari ASN kemudian di biarin. Ada ga calon dari bukan ASN kemudian ditindak oleh Bawaslu?," ungkap Muhammad Acep kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).
Kendati begitu, Bawaslu Tangsel mengklaim pihaknya belum dapat memberikan teguran kepada balon Walikota dan Wakil Walikota dari unsur ASN dalam menyambut kontestasi Pemilukada 2020 mendatang.
"Bawaslu memberikan teguran kapasitasnya sebagai apa? Mereka calon bukan, kecuali mereka sudah daftar ke KPU dan ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon,"kata Acep.