Jumat,  22 November 2024

Bandel !! Meski Dilarang Melintas, Truk Tanah Ini Tetap Terobos Jalan Raya Babelan

BUD
Bandel !! Meski Dilarang Melintas, Truk Tanah Ini Tetap Terobos Jalan Raya Babelan
Meski dipasang larangan melintas pada pukul 05.00 - 22.00 Wib truk bermuatan tanah merah ini tetap melintas di Jalan Raya Babelan. Akhirnya distop warga dan diminta balik arah

RADAR NONSTOP - Meski sudah dipasang rambu larangan melintas pada pukul 05.00 Wib hingga 22.00 Wib, pengemudi truk bermuatan tanah merah ini tetap melintas di Jalan Raya Babelan.

Larangan melintas yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi itu sepertinya sengaja dilanggar oleh pengemudi truk merk "Talenta" bernomor Polisi B 9273 KYW sekitar pukul 19.35 Wib.

Hal itu membuat para warga Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan yang melihat segera memberhentikan truk tanah tersebut.

"Padahal sudah ada larangan truk besar berisi tanah merah itu melintas di Jalan Raya Babelan ini, eh malah dengan seenaknya lewat tanpa dosa," kesal Ardiansyah, warga setempat, Kamis (7/11) malam.

Menurut Ketua Sub Rayon Kebalen, Warga Jaya Indonesia (WJI) ini, para pemilik maupun pengemudi truk besar harusnya memahami aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

"Jangan pura-pura enggak tahu. Malah seenaknya melintas, padahal sudah ada larangan yang dipasang tepat di perbatasan Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi dengan Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi," tandasnya.

Oleh para warga, kata Ardiansyah, pengemudi truk tanah itu diminta untuk balik arah. "Ya harus balik arah. Ini kan belum waktunya perlintasan truk besar. Nanti kalau sudah jam 22.00 Wib baru boleh melintas " pungkasnya.

BERITA TERKAIT :