RN - Disaat pemerintah kampanye penghematan, DPR malah menaikan tunjangan. Lucunya kenaikan tersebut menjiplak pola dari DPRD DKI Jakarta.
Total pendapatan atau take home pay anggota dewan per bulan kini lebih dari Rp 100 juta dengan rincian komponen gaji plus tunjangan. Misalnya perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR.
Dan kenaikan tersebut ternyata bukan satu-satunya komponen yang mengatrol pendapatan legislator.
BERITA TERKAIT :DPR Dapat Gaji 3 Juta Per Hari, Benarkah?
Para wakil rakyat ternyata juga menerima kenaikan tunjangan beras hingga tunjangan untuk bensin alias transportasi.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengaku, ada kenaikan beberapa tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan beras dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta, tunjangan bensin dari Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta. Padahal, mobilitas para anggota dewan dinilai lebih tinggi dari besaran tunjangan itu. "Ada kenaikan (tunjangan) sedikit," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8/2025).
Namun, Adies membantah adanya kenaikan gaji para wakil rakyat di Senayan. Saat ini, kata dia, gaji para anggota DPR berkisar Rp 6,5 juta setiap bulannya. Menurut dia, kenaikan hanya terjadi untuk beberapa tunjangan, bukan gaji. Itu pun, menurut dia, hanya mengalami kenaikan sedikit.
Ia menyebutkan, saat ini besaran uang yang diterima oleh para anggota DPR berkisar Rp 69-70 juta setiap bulannya, di luar tunjangan perumahan. Angka itu mengalami kenaikan dibanding sebelumnya, yaitu sekitar Rp 58 juta.
Adies menilai, kenaikan sejumlah tunjangan itu disesuaikan dengan harga kebutuhan saat ini. Alhasil, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kenaikan terhadap tunjangan para anggota DPR.
"Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu," kata dia.
Ihwal adanya tunjangan perumahan, hal itu diberikan karena para anggota DPR tidak lagi menempati rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Alhasil, para anggota dewan diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
"Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp 50 juta, tepatnya kurang lebih Rp 58 (juta), dipotong itu (pajak), mereka terima sekitar Rp 50 juta," kata Adies.
Menurut dia, tunjangan itu hanya diberikan untuk para anggota DPR. Sementara itu, para pimpinan DPR tidak menerima tunjangan perumahan, lantaran mereka tetap mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebelumnya menolak jika tunjangan perumahan untuk anggota dewan itu disebut sebagai kenaikan gaji. Menurutnya, yang terjadi adalah pemberlakuan tunjangan perumahan sebagai kompensasi atas tidak disediakannya lagi Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Indra mengatakan, selama ini anggota DPR memang menempati RJA Kalibata yang dibangun sejak 1988. Namun, kondisi fisik hunian tersebut dinilai sudah tidak layak huni.
Ia menyebut, biaya pemeliharaan RJA tidak lagi sepadan dengan manfaat yang didapat. “Kami banyak menerima keluhan dari anggota DPR RI terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah. Terutama bocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah-tengah perumahan juga,” kata Indra.
Besaran tunjangan perumahan itu telah disetujui Kementerian Keuangan pada Agustus 2024. Nilainya sekitar Rp 50 juta per bulan setelah dipotong pajak, dengan acuan salah satunya adalah tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta.
Dengan kenaikan tersebut, total pendapatan anggota DPR per bulan sudah lebih dari Rp 50 juta. Artinya, jika ditambah dengan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta, maka setiap anggota dewan berhak membawa pulang lebih dari Rp 100 juta per bulan.
