RADAR NONSTOP - Walau dilarang tetap saja para pengusaha tempat hiburan banyak akal. Dengan diam-diam mereka membuka bisnis esek-esek.
Biasanya yang dijadikan tempat esek-esek adalah tempat karaoke dan panti pijat. Izin tempat karaoke misalnya hanya tempat nyanyi keluarga tapi sering dijadikan lahan ngeseks.
Begitu juga panti pijat yang hanya berizin griya kesehatan tapi menyedikan trapis seks.
BERITA TERKAIT :Pacaran Tapi ML, Setelah Hamil Bayinya Dibuang Di Pondok Aren Tangsel
Dugaan Pelecehan Seksual di SMKN 56, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Disdik Tindak Tegas
Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap tempat spa dan karaoke, Vins di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan Satpol PP karena tempat hiburan itu melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 mengenai kepariwisataan.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan Satpol PP telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk menyegel Vins. Penutupan tempat karaoke itu berkaitan dengan adanya tindakan asusila.