RADAR NONSTOP - Laporan Mohamad Taufik terkait 7 komisioner KPU DKI sudah tahap penyelidikan.
Begitu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Saat ini pihaknya belum menerima pencabutan laporan yang dilayangkan oleh politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik terhadap tujuh Komisioner KPU DKI Jakarta. "Masih penyelidikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9).
Lantaran demikian, Argo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tahap-tahap penyelidikan untuk menentukan apakah pihak terlapor masuk dalam kategori tindak pidana atau tidak.
BERITA TERKAIT :Beredar Video Sidang DKPP, Manja Lestari Damanik Ketua KPU Brebes Jadi Bandar Suara Pemilu 2024?
Yang Klaim Penyelenggara Pemilu Dukung RIDO Berpotensi Kena Somasi, Sama Dengan Sebar Hoax
Nantinya, polisi juga akan melakukan klarifikasi dari pihak pelapor dan terlapor. Setelah itu gelar perkara pun akan dilakukan.
"Setelah kita lakukan klarifikasi kita gelar apakah kasus yang dilaporkan itu pidana atau bukan, kalau bukan pidana ya kita hentikan penyelidikan itu, kalau pidana ya kita lanjutkan. Yang penting kita masih dalam tahap penyelidikan dulu," ucapnya.
Diketahui, pada Senin (10/9), Taufik melalui kuasa hukumnya Yupen Hadi melaporkan tujuh Komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. KPU DKI Jakarta dinilai telah merampas hak konstitusional Taufik karena KPU tak memasukan namanya ke daftar calon legislatif.
KPU mendasarkan keputusannya kepada Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi caleg.
Namun, Mahkamah Agung memutuskan mantan koruptor berhak maju di Pemilu 2019 usai putusan uji materi PKPU itu. Taufik lantas mengklaim telah mencabut laporan yang dilakukannya.
Selain Polda Metro Jaya, Taufik melaporkan KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu DKI.