Jumat,  22 November 2024

Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Garap Waras PDIP

RN/CR
Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Garap Waras PDIP
Waras Wasisto -Net

RADAR NONSTOP - Waras Wasisto anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDIP kembali digarap KPK terkait kasus suap Meikarta.

Kader PDI Perjuangan itu masuk dalam daftar saksi mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) yang menjadi tersangka suap perizinan proyek Meikarta.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto sebagai saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/11/2019)

BERITA TERKAIT :
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol
Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi 

Sebelumnya KPK pernah memeriksa Waras pada 9 September 2019. Saat itu KPK mendalami keterangan Waras terkait pendaftaran Iwa Karniwa ke PDIP untuk maju sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Jabar 2018.

Usai menjalani pemeriksaan saat itu, Waras mengaku dikonfirmasi terkait kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk perkara suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group. Iwa mengaku tidak mengetahui soal permintaan uang oleh Iwa.

"Itu saya tidak tahu, saya hanya mengenalkan kemudian ada titipan (kepada Iwa). Kemudian, saya sampaikan sebagai amanahnya saja," kata Waras.

Namun, kata dia, titipan uang tersebut diserahkan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman. "Titipannya bukan ke saya tetapi ke Pak Leman. Sumbangan untuk banner katanya, untuk spanduk pencalonan Pak Iwa," kata Waras.

KPK menduga Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp 900 juta.

KPK juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut. Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8).