RADAR NONSTOP - Sehubungan dengan kliping berita Media Online Radarnonstop.co pada Selasa, 19 November 2019 yang berjudul, "ASN Pemkot Bekasi Ke Cina, Ricky T: Ombudsman Harus Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Kedisiplinan.
Kabag Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, perjalanan luar dinas Walikota Bekasi Rahmat Effendi ke Cina tidak mengurangi pelayanan di masyarakat. Karena adanya sistem pelayanan yang sudah terbangun termasuk pelayanan kependudukan di Kecamatan.
Sajekti mengakui, Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi telah melakukan perjalanan dinas keluar negeri untuk studi banding pengelolaan sampah menjadi energi listrik ke Hangzhaou City, Cina mulai 9-11 Oktober 2019.
BERITA TERKAIT :Wow, Pemkot Jaksel Anggarkan Rp11 Miliar Buat Beli 50 Unit AC
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Walikota Bekasi Rahmat Effendi memenuhi undangan Deputi General Manager of International Business Departemen of China Evarbright International Limited perihal business meetings dan kunjungan lapangan proyek perlindungan lingkungan. Surat undangan tanggal 23 Agustus 2019.
Terkait pemberitaan tersebut, tambah Sajekti mengatakan, Walikota Bekasi Rahmat Effendi tentu didampingi pejabat terkait dalam rencana studi banding pengolahan sampah. Pejabat terkait atau pejabat pemimpin di wilayah. Dan keikutsertaan mereka pun sesuai prosedur yang berlaku dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan tugas luar kota.
“Ini sesuai yang kerap dilakukan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dalam setiap kesempatan perjalanannya ke suatu daerah. Disana Walikota Bekasi akan memetakan setiap poin positif dari sebuah kota untuk nantinya diterapkan juga di Kota Bekasi. Maka Walikota Bekasi Rahmat Effendi butuh setiap jajaran untuk mendampinginya dan membantu dalam kordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait,” papar Sajekti