Kamis,  31 July 2025

Gak Punya Duit Mau Nikah, Pria Ini Jual Pacar Untuk Layani Seks 

RN/NS
Gak Punya Duit Mau Nikah, Pria Ini Jual Pacar Untuk Layani Seks 
AK, pria yang menjual pacarnya kepada hidung belang.

RN - AK memang bejat. Dia tega menjual pacarnya untuk melayani pria hidung belang. 

AK menjual pacarnya untuk modal nikah. Satuan Reskrim Polsek Cikarang Timur menangkap seorang pria berinisial AK yang tega menjual kekasihnya, DAA, kepada pria hidung belang sebanyak 17 kali dalam dua bulan terakhir. 

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban tidak tahan lagi dengan tekanan dan kekerasan fisik yang dilakukan pelaku, lalu melapor ke kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di kawasan Cikarang Timur.

BERITA TERKAIT :
KONI Jabar Dukung Penuh Kota Bekasi Mensukseskan Ajang Porprov XV 2026

“Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi di Hotel Sukaratu, Jalan Raya Lemahabang, setelah anggota kami berpura-pura sebagai calon pelanggan melalui aplikasi yang digunakan pelaku,” ungkap Sugiharto di Mapolsek Cikarang Timur, Selasa (29/7/2025).

Pelaku diketahui menggunakan aplikasi untuk menawarkan korban dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan. Selama dua bulan, korban telah dijual sebanyak 17 kali. Tragisnya, korban yang merupakan kekasih pelaku tidak hanya dipaksa, tetapi juga dipukul jika menolak.

“Motifnya karena pelaku butuh uang untuk persiapan menikah. Tapi caranya sungguh tidak manusiawi—menjadikan pasangan sendiri sebagai objek eksploitasi seksual,” tegas Sugiharto.

AK dan DAA diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar lima hingga enam bulan. Menurut pengakuan pelaku, awalnya korban disebut bersedia, namun belakangan menolak melanjutkan praktik tersebut. 

Saat korban mulai menolak, pelaku merespons dengan kekerasan fisik, termasuk memukul wajah korban hingga lebam.

“Korban berada dalam tekanan, baik fisik maupun psikis. Jika tidak menuruti permintaan pelaku, maka korban akan dipukuli. Ini yang membuat kami juga menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan,” kata Sugiharto.