RADAR NONSTOP- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat). Dalam gelar razia kali ini Satpol PP berhasil mengamankan 15 terapis dan 3 pria hidung belang.
Para terapis dan pria hidung belang itu tampak tak berkutik usai petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Kepolisian, Dinas Sosial dan DPMP3AKB Tangsel, saat gerebeg griya pijat plus-plus Centro Spa and Massage di Kawasan Ruko Golden Boulevard, Serpong Utara.
"Kami Satpol PP dan petugas gabungan berhasil mengamankan 15 terapis dan 3 pria hidung belang, dalam penggerebegan itu kami temukan alat kontrasepsi yang sudah terpakai. Griya pijat Centro Spa and Massage di Kawasan Ruko Golden Boulevard, Serpong Utara, itu terindikasi plus-plus,"terang Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry, Jum'at (23/11/2019) petang.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Dengan begitu, Satpol PP Tangsel langsung melakukan penyegelan lantaran Griya pijat plus-plus itu disangkakan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat 1 jo Pasal 41 tentang Penyediaan Tempat Asusila.
Terpisah, menurut salah satu terapis, V alias bunga (23), mengaku terkejut saat petugas gabungan melakukan penggerebekan. Pasalnya, saat itu janda satu anak asal Bandung, tersebut tengah asik melayani wik-wik dengan pelanggannya.
"Saya kaget saat petugas buka pintu, saat itu saya sedang melayani pelanggan. Ya gituan deh didalam. Kalau tarif saya Rp 300 ribu, itu plus gituan dan durasinya 90 menit,"kata Bunga saat berbincang dengan Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).
Seperti informasi, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ke 15 terapis dan 3 pria hidung belang itu tidak ditahan. Informasinya, mereka akan dilepas lagi dan hanya diberikan sanksi berupa absen.