RADAR NONSTOP - Saat Pemerintah Pusat tengah sibuk memperbaiki dan berbenah dalam pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang, khususnya dalam pemberian izin. Namun sepertinya program yang menjadi besutan Presiden Jokowi itu tidak direspon baik oleh instansi yang ada di Kabupaten Bekasi.
Kali Ini keluhan datang dari masyarakat Kecamatan Cabangbungin, Heri mengatakan, dirinya sudah hampir setengah tahun melayangkan permohonan untuk penerbitan izin Pertimbangan Teknis (Pertek) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, namun sampai saat ini belum juga selesai.
"Sudah hampir enam bulan membuat Pertek di BPN Kabupaten Bekasi belum juga selesai," beber Heri, Senin (25/11).
Dirinya juga mengaku sudah mengeluarkan uang hingga belasan juta rupiah. Namun, tetap saja prosesnya berbelit-belit.
"Kalau kami yang penting prosesnya cepat. Soal ini itu kami tidak keberatan," kesalnya seraya berharap Kementrian Kementerian ATR/BPN bisa menginstuksikan agar mempercepat proses perizinan dan permohonan yang lainnya.
Sehingga dengan demikian, kata dia, pelayanan yang cepat dan tidak menyulitkan masyarakat yang hendak berinvestasi serta membangun di Kabupaten Bekasi.
"Masyarakat berharap prosesnya jangan dibuat ribet. Kasihan masyarakat harus bolak-balik ke Kantor BPN. Tapi gak jadi-jadi, " imbuhnya.
Dikabarkan Terdampak Covid-19, Kepala BPN Kota Bekasi: Itu Tidak Benar
Baligho Penolakan Warga Dirusak, Proyek Pembangunan Gedung Di Sukawangi Dipolisikan