Minggu,  22 December 2024

11 Tahun Kota Tangsel: Sudahkah Tangguh Dan Bertumbuh ?

Doni
11 Tahun Kota Tangsel: Sudahkah Tangguh Dan Bertumbuh ?
Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang Selatan, Mustofa.

Oleh : Mustopa, S.Sos.

(Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang Selatan)

 

BERITA TERKAIT :
Seperti Proyek Siluman, ICW: Anggaran Pembangunan TPU Sari Mulya Tidak Transparan
Anggaran Penataan Kawasan Kumuh Di 2 Kelurahan Tangsel Tidak Transparan, Mau Maling Ya?

Tepat pada 26 November 2019, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) genap berusia 11 tahun sejak dimekarkannya dari Kabupaten Tangerang bedasarkan UU No. 51 tahun 2008. Tahun ini juga menandai 8 tahun kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota definitif pertama yang dimiliki kota ini, yakni Hj. Airin Rachmi Diany dan H. Benyamin Davnie yang bertugas sejak 20 April 2011. 

Lantas, muncul berbagai pertanyaan; Bagaimana progres pembangunan Kota Tangsel sejauh ini? Sejauhmana pencapaiannya dan problematika apa saja yang masih menjadi pekerjaan rumah? Apakah potensi yang dimiliki kota ini telah dimanfaatkan dengan optimal?

CAPAIAN DAN PEKERJAAN RUMAH

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel 2016-2021, dikemukakan bahwa tujuan pembentukan kota ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, pelayanan publik dan daya saing daerah. 

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, RPJMD juga mencantumkan 6 isu strategis pembangunan kota ini yang akan dielaborasi sebagai berikut; 

Pertama, Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). 

Dalam aspek perkembangan pembangunan manusia, Kota Tangsel telah menunjukkan tren peningkatan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangsel tahun 2018 mencapai 81,17 atau meningkat jauh dari angka 74,8 pada tahun 2008.

Capaian ini mengokohkan Kota Tangsel sebagai daerah dengan IPM tertinggi di Provinsi Banten serta melampaui IPM nasional sebesar 71,39. Besarnya angka IPM Kota Tangsel ini disumbang dari tingginya Angka Harapan Hidup, Angka Rata-Rata Lama Sekolah, serta Angka Melek Huruf.

Pada sektor kesehatan, Tangsel menjadi kota pertama yang mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC) atau kepemilikan BPJS kesehatan untuk 95% lebih dari jumlah penduduknya. Melalui penganggaran di APBD tahun 2019, hampir 100% iuran BPJS kelas III warga Tangsel ditanggung oleh Pemerintah Kota Tangsel.

Adapun pada sektor pendidikan, Tangsel perlu mendorong kebijakan pro-kesejahteraan tenaga pendidik atau guru sebagai salah satu tulang punggung dari kualitas pendidikan. Perlu dipastikan seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta mendapatkan tunjangan kesejahteraan. 

Selain tentunya memperhatikan manajemen penyelenggaraan pendidikan serta kualitas infrastruktur pendidikan pada aspek kualitas fisik dan pelayanan, sehingga dapat berjalan dengan optimal dan diterima dengan baik oleh masyarakat luas.

Kedua, Pertumbuhan Penduduk

Diprediksikan pada tahun 2030 mendatang, jumlah penduduk Kota Tangsel akan mencapai angka 3,6 juta jiwa. 

Perhitungan ini didasarkan atas pertumbuhan penduduk rata-rata sebesar 4 % per tahun dan jumlah penduduk saat ini 1,6 juta jiwa. Lonjakan tersebut dikarenakan letak geografis Kota Tangsel yang strategis yang berbatasan langsung dengan wilayah DKI Jakarta.

Pertumbuhan penduduk yang cepat ini tentu diiringi dengan kebutuhan pelayanan publik yang memadai, baik secara kuantitas maupun kualitas. Jika Pemkot tidak segera atau bahkan gagal mengantisipasi fenomena ini, maka dampak yang ditimbulkannya akan sangat membahayakan.

Ketiga, Sarana dan Prasarana Wilayah. 

Infrastruktur merupakan salah satu syarat mutlak bagi pembangunan dan pengembangan ekonomi daerah. Kota Tangsel memiliki potensi strategis dengan keberadaan 3 Pengembang (developer) besar, yakni BSD City, Alam Sutera dan Bintaro Jaya yang menjadi magnet luar biasa pada pertumbuhanan kawasan hunian, industri jasa dan perdagangan lainnya.

Sudah banyak pembangunan diberbagai sektor yang dilakukan Pemkot Tangsel. Namun demikian, kuantitas pembangunan infrastruktur ini belum diikuti dengan kualitasnya. Akhirnya, berbagai proyek infrastruktur tersebut memiliki kualitas yang rendah sehingga tidak mampu bertahan lama.

Peran komunikasi Pemkot juga dituntut untuk mempercepat penyelesaian pembangunan beberapa ruas jalan provinsi yang dinilai terbengkalai.

Pengelolaan sampah juga menjadi pekerjaan berat bagi Pemkot. Sejauh ini, Kota Tangsel baru memiliki satu TPA sampah di Cipeucang dengan kapasitas yang terbatas. 

Sementara pengolahan sampah berbasis kelurahan dan kecamatan dirasa belum optimal. Jika tidak segera dicapai solusi yang baik, problem pengelolaan sampah dapat menimbulkan dampak social, ekonomi dan lingkungan yang negatif.

Keempat, Perekonomian Daerah. 

Beberapa pencapaian positif di bidang ini telah berhasil diraih. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) terjaga di atas rata-rata provinsi dan nasional, yakni mencapai 7,43 persen di tahun 2017. PDRB per kapita mencapai Rp. 41,53 juta.

Salah satu imbasnya, APBD Perubahan Kota Tangsel tahun 2019 telah mencapai Rp. 3.8 Triliun. Angka tersebut jauh meningkat dari tahun 2009 lalu yang hanya hanya  Rp. 191,7 miliar.

Alokasi pro rakyat dalam APBD yang dicerminkan melalui alokasi 70 persen untuk Belanja Langsung berbanding 30 persen untuk Belanja Tidak Langsung. 

Peningkatan juga terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 yang berjumlah sekitar Rp. 1,5 Triliun. Angka tersebut meningkat drastis dari PAD tahun 2009 yang hanya sebesar Rp 25,4 miliar. 

Adapun PAD Kota Tangsel didominasi dari sektor pendapatan pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Restoran dan Hotel serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara iklim investasi daerah juga tumbuh dengan kondusif di mana nilai investasi ditargetkan pada tahun 2019 total investasi yang masuk ke Tangsel sebesar Rp3,4 triliun, atau meningkat dari realisasi tahun 2018 yang mencapai Rp2,9 triliun. 

Ivestasi ini diperoleh dari investasi penanaman modal yang dilakukan melalui Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 229 proyek dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 46 proyek.

Namun demikian, perkembangan ekonomi daerah ini sedikit tercoreng dengan maraknya premanisme oknum ormas yang membebani biaya pembangunan dengan pungutan-pungutan liar (pungli). 

Diperlukan sikap dan kebijakan tegas Pemkot beserta aparat terkait untuk mengatasi hal ini. Jika proyek pembangunan infrastruktur pemerintah saja tidak bebas dari pungli, maka sulit bagi masyarakat untuk mendapat jaminan keamanan dalam aktivitas perekonomiannya.

Kelima, Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial. 

Tingkat kemiskinan terjaga di bawah 2 persen, sebesar 1,76 persen di tahun 2017, dan merupakan tingkat kemiskinan terendah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Akan tetapi, tetap dibutuhkan usaha bersama antar pemangku kepentingan untuk mengeluarkan kelompok masyarakat tersebut dari bawah garis kemiskinan. 

Selain itu juga permasalahan disparitas atau tingkat kesenjangan yang masih tinggi, serta masalah akses pelayanan kesehatan dan pendidikan yang masih perlu ditingkatkan. Karenanya perlu di optimalisasi tim koordinasi penanggulangan kemiskinan yang telah terbentuk.

Sedangkan angka pengangguran tergolong masih tinggi. Saat ini sedikitnya 40.000 warga Tangsel tidak punya pekerjaan. Menurut data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pengangguran di Kota Tangsel saat ini tercatat sekitar 4,67 persen. 

Angka pengangguran di kota ini banyak disumbang oleh derasnya arus urbanisasi yang memicu berdatangannya warga pendatang untuk menetap dan mencari pekerjaan. Untuk mengatasi problem kemiskinan dan pengangguran ini tentunya diperlukan program yang menitikberatkan pada proses pemberdayaan, bukan sekedar program yang bersifat karikatif yang hanya berdampak singkat. 

Keenam, Tata Kelola Pemerintahan (Good Governance).

Pekerjaan rumah bersama Pemkot dan DPRD sebagai usur Pemerintahan Daerah Kota Tangsel adalah menyelerasahkan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan melalui instrument kebijakan peraturan daerah (Perda). 

Perlu dipastikan Perda yang dihasilkan merupakan satu rangkaian dari target yang perlu dicapai dalam RPJPD dan RPJMD Kota Tangsel. Selain itu, Pemkot juga perlu bertindak efektif dengan segera melengkapi Perda dengan Peraturan Walikota (Perwal).

Karena tanpa adanya Perwal, maka berbagai ketentuan dalam Perda menjadi sulit diimplementasikan. Hal ini sangat penting mengingat fungsi Perda sebagai payung hukum pemerintahan dan pembangunan daerah.

Untuk menunjang proses pemerintahan yang baik, Pemkot masih dibebani dengan problem-problem terkait keterbatasan kapabilitas dan kuantitas SDM birokrasi yang hanya ditopang oleh sekitar 5000-an PNS, kultur birokrasi yang masih bermental lama (tidak efektif dan efisien), serta manajemen mutasi jabatan yang seringkali tidak berdasar para grand design pengembangan birokrasi. 

Pengelolaan laporan keuangan daerah Kota Tangsel sudah relatif baik dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak tujuh kali berturut-turut. 

Selain itu, telah banyak juga raihan penghargaan dalam inovasi layaan publik dari berbagai pihak. Namun dmeikian, kami tetap menilai perlunya penguatan kualitas Tata Kelola Pemerintahan yang salah satu tujuan utamanya adalah  akses layanan publik yang semakin baik, efektif dan efisien. 

Terkait hal itu, mesti dilakukan peningkatan kualitas  yang berkelanjutan. Misalnya terkait dengan banyaknya aplikasi dalam e-government, perlu lebih disederhanakan dan diintegrasikan. 

POTENSI UNTUK DIKEMBANGKAN

Selain beberapa pencapaian dan pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan, Kota Tangsel juga memiliki banyak potensi untuk di optimalisasi. Pertama, Optimalisasi platform pengembangan Smart City. 

Melalui pemanfaatan informasi dan teknologi yang optimal dan terintegrasi dalam proses pemerintahan dan pelayanan public akan menjadikan pembangunan yang lebih efektif dan efisien. 

Hal ini sudah menjadi keharusan bagi Kota Tangsel yang memiliki perkembangan ekonomi, infrastruktur dan SDM yang siginifikan. Kedua,  Optimalisasi fungsi Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK).

Melalui kerjasama dan kemitraan yang komperhensif, strategis dan kreatif dengan PUSPIPTEK akan mampu melahirkan bentuk-bentuk pusat inovasi dan keunggulan daerah seperti Pusat Pengembangan Teknologi Daerah, Pendidikan unggulan yang berbasis IPTEK, serta PUSPIPTEK sebagai Pusat Unggulan Edu-tourism (wisata pendidikan). 

Kemudian yang Ketiga, Pengembangan Ekonomi Kreatif. Dengan potensi SDM yang lebih unggul serta pertumbuhan ekonomi dan kelas menengah, maka sektor ekonomi kreatif dapat dikembangkan berbasis pengembangan UMKM. Keempat, Potensi sebagai Kota Pendidikan. 

Melalui strategic planning, pola kerjasama dan kemitraan strategis dengan berbagai institusi pendidikan dasar, menengah dan tinggi bersakala nasional dan internasional akan mampu menghasilkan SDM unggul yang pada akhirnya menjadi aset dan motor penggerak pembangunan. Terakhir yakni Potensi industri dan wisata kuliner serta kota hunian.

Pertumbuhan tempat hiburan, hotel dan restoran sangat pesat. Melalui strategi pengembangan yang baik dan tepat, maka potensi tersebut punya peluang besar untuk menjadi sektor unggulan kota ini. Selain juga pengembangan berbagai situ sebagai wahana rekerasi keluarga yang potensial.

PENUTUP

Tahun 2020 mendatang merupakan periode penuh yang efektif bagi Pemerintahan Airin dan Benyamin untuk memastikan seluruh rencana program dalam RPJMD 2016-2021 dapat mencapai titik finish di akhir masa jabatan tahun 2021. 

Telah banyak capaian, namun banyak juga pekerjaan rumah yang tersisa. Dengan semangat kolaborasi antara Pemkot, DPRD dan seluruh masyarakat Kota Tangsel, Bersama kita membangun Tangsel Tangguh Bertumbuh.

 

#Tangsel   #DPRD   #