Rabu,  25 December 2024

BUMN Sampai PSSI

Jenderal Polisi Menyebar di Semua Lini, Jenderal TNI Kemana?

RN/CR
Jenderal Polisi Menyebar di Semua Lini, Jenderal TNI Kemana?
Komjen Condro Kirono Jadi Komisaris Pertamina -Net

RADAR NONSTOP - Komisaris Jenderal Polisi Condro Kirono resmi menjabat sebagai komisaris PT Pertamina (Persero).

Kepastian itu diperoleh Condro usai menerima surat keputusan dari Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo di kantor Kementerian BUMN, Senin (25/11/2019) lalu.

Jenderal Polisi ini, di sela- sela perhelatan Pertamina Energy Forum 2019 mengatakan, pengalaman sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri akan membantu kerja-kerjanya kelak sebagai komisaris Pertamina.

BERITA TERKAIT :
45 Penonton DWP 2024 Diperas Polisi Viral, Kapolri Gak Kasih Ampun Pelaku 
Erick Thohir Ganti Komisaris BUMN Lagi, Yang Lain Menyusul 

"Sudah biasa memang mengawasi objek vital nasional," kata Condro. 

Penunjukkan Condro menambah panjang daftar pejabat polisi maupun eks pejabat polisi yang menjabat di luar Polri. Berikut adalah perinciannya: 

Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Heru Winarko

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Suhardi Alius

Direktur Utama Bulog Komjen (Purn) Budi Waseso

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian Komjen Setyo Wasisto

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Irjen (Purn) Ronny Sompie

Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal (Purn) Budi Gunawan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 Komjen Firli Bahuri

Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian 

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Komjen Iriawan

Daftar ini belum termasuk sejumlah pejabat polisi maupun eks pejabat polisi yang menjabat sebagai kepala daerah. Salah satu di antaranya adalah Gubernur Maluku Murad Ismail.

Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mempunyai penilaian sendiri ihwal 'diaspora' pejabat polisi maupun eks polisi di luar Polri. Ia mengatakan acuannya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Di UU polisi aktif dibolehkan menduduki jabatan di luar kepolisian sejauh fungsinya berkaitan dengan tugas penegakan hukum. Misalnya BNN, BNPT, dan lain-lain. Kalau gak ada kaitannya dia harus mundur dari kepolisian," ujar Ghufron seperti dilansir CNBC Indonesia. 

"Tentara juga sama. Ada 10 jabatan yang boleh diduduki karena membutuhkan kompetensi militer. Di luar itu dia harus mundur. Selain harus mengikuti aturan induknya. Syarat lain sebagai tambahan perlu dipertimbangkan, misal kompetensi dia," lanjutnya. 

Menurut Pasal 28 ayat (3), "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian". Penjelasan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. 

"Tapi alangkah baiknya kompetensi juga harus dipertimbangkan sehingga gak asal menempatkan," ujar Ghufron.

Direktur Eksekutif Media Survei Nasional Rico Marbun mengatakan 'diaspora' pejabat polisi maupun eks polisi di luar Polri harus dicermati.

"Perlu dikawal secara terbuka agar tidak terjadi penyalahgunaan seperti terjadi pada orba (orde baru)," katanya seperti dilansir detik.com.

Rico mengatakan, institusi Polri sekarang menjadi salah satu sumber utama kepemimpinan politik baik di tingkat lokal maupun nasional. Beberapa di antaranya dinilai berhasil menjabat posisi strategis di luar Polri. Rico mencontohkan Komjen Iriawan yang menjadi ketua umum PSSI.

"Keberhasilan Iwan Bule dalam merebut PSSI bisa dipandang sebagai salah satu instrumen pembentuk citra positif calon presiden dengan latar belakang Polri di 2024," ujar Rico.

Ia menambahkan, tidak ada masalah selama mereka yang menjadi pejabat negeri mundur dari institusinya. Contohnya adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

#Polisi   #TNI   #BUMN