Jumat,  10 May 2024

Perdata First Travel Diputus Hari Ini, Korban Serbu PN Depok

RN/CR
Perdata First Travel Diputus Hari Ini, Korban Serbu PN Depok
-Net

RADAR NONSTOP - Korban First Travel kembali menyerbu Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Mereka mendesak, bila tidak jadi berangkat haji, uang kembali. Para korban yang datang dari berbagai daerah tersebut sudah berkerumun di halaman PN sejak pagi.

Rusmiyati, salah satu korban mengungkapkan, dirinya sengaja datang dari kawasan Sunter, Jakarta Utara sejak pagi. Wanita 65 tahun ini berharap, pada sidang kali ini ada keadilan bagi dirinya dan ribuan jamaah yang lain.

BERITA TERKAIT :
Di Depok, PKS Depak PKB Tapi Rangkul Golkar 
Kaesang Didaftarkan Jadi Wali Kota Bekasi, Kalau Di Depok Bisa Keok Dilibas PKS, Jokowi Ngaku Gak Tau 

"Tuntutan kita tetap sama, kalau enggak diberangkatkan ya diganti uang kami," katanya.

Rusmiyati dan sejumlah rekannya yang juga berasal dari Sunter mengaku sudah tiga tahun menanti kejelasan atas kasus ini. "Kami ada 42 orang, tapi yang sempat diberangkatkan cuma dua orang. Sisanya enggak ada yang berangkat," tegasnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Depok sebelumnya sempat menunda putusan atas gugatan perdata aset First Travel lantaran hakim belum mencapai musyawarah pada pekan lalu. Sidang rencananya akan kembali digelar pada hari ini.