Jumat,  22 November 2024

Apresiasi Presiden Jokowi

Jari 98 Usul Koruptor Dan Keluarganya Dilemparin Saja ke Lumpur Lapindo

RN/ CR
Jari 98 Usul Koruptor Dan Keluarganya Dilemparin Saja ke Lumpur Lapindo
Ketua Presidium Jari 98, Willy Prakarsa -Net

RADAR NONSTOP - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 mengapresiasi ketegasan Jokowi yang membuka peluang koruptor di hukum mati.

Apalagi, aturan tentang hukuman mati bagi koruptor tertuang jelas dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor itu berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT :
Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Jokowi Getol Endorse RIDO, Dendam Ke PDIP Atau...?

Kemudian Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor menyatakan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Frasa ‘keadaan tertentu’ yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.

“Kami dari Jari 98 mendukung penuh hukuman mati bagi koruptor. Apalagi penyakit koruptor sudah masuk dalam tahap sangat mengerikan di negeri ini. Selain pelaku terus bertambah, modusnya juga makin beragam dan lebih dari itu bahkan bantuan sosial seperti bencana pun dikorupsi,” ujar Ketua Presidium Jari 98, Willy Prakarsa kepada radarnonstop.co, Selasa (10/12/2019).

Willy menambahkan, dengan di hukum matinya para koruptor ke depan diharapkan para pelaku jera dan tidak coba - coba korupsi lagi. “Saya yakin betul, jika bangsa ini bersih dari para koruptor - koruptor itu, maka kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia bakal segera dicapai,” ucapnya.

Selanjutnya pendukung Jokowi ini menegaskan dan mengusulkan, jika nanti hukuman mati bagi para koruptor diterapkan, eksekusi hukuman matinya jangan ditembak, disetrum atau minum racun. 

“Saya usul, eksekusinya dengan cara menyiapkan helikopter, lalu mengajak terpidana beserta seluruh keluarganya naik helikopter dan dibawa ke Porong, begitu terbang di atas lumpur lapindo, terpidana dan keluarga diceburin dari atas helikopter tersebut biar mendem di dalam lumpur lapindo,” tandas Willy.