RADAR NONSTOP-Komisi III DPR melihat Dede Lutfi Alfiandi (LA), demonstran pembawa bendera merah putih dalam aksi pelajar demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial lain di depan DPR pada September layak untuk mendapatkan kebebasan.
“Pada proses persidangan saat ini, seharusnya Lutfi biaa ditangguhkan tidak perlu ditahan. Karena secara prinsip yang bersangkutan tidak mungkin mengulanginperbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. Hal itu semua seharusnya dilihat dan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim,” ujar Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi dalam keterangannya kepada wartawan, Di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Selaku anggota Komisi III yang membidangi hukum HAM dan keamanan, sambung Aboebakar, dirinya akan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Lutfi. “Saya melihat sebenarnya penahanan tersebut tidak perlu dilakukan,” terangnya.
Oleh karenanya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan penangguhan penahanan untuk Lutfi.
Ketua DPP PKS Bidang Dakwah Wilayah Kalimantan ini, meyakini dengan berbagai pertimbangan tersebut diatas Ketua Majelis Hakim, Bintang AL beserta anggota majelis yang lain akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
BERITA TERKAIT :Habib Aboe: Gus Sholah adalah Permata Bangsa, Ulama dan Sekaligus Negarawan
Habib Aboe: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, PKS Terus Bekhidmat untuk Ummat