Jumat,  22 November 2024

PJLP Nyebur ke Got, Lurah Jelambar Terancam Dinonaktifkan

RN/CR
PJLP Nyebur ke Got, Lurah Jelambar Terancam Dinonaktifkan
-Net

RADAR NONSTOP - Badan Kepegawaian DKI (BKD) Jakarta tengah memproses penonaktifan jabatan Lurah Jelambar.

Penonaktifan itu buntut dari beredarnya vide­o belasan penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Kelurahan Jelambar yang diminta untuk menceburkan diri ke got oleh beberapa PNS Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.

“Proses untuk menonaktifkan lurah sedang berlangsung. Kita menunggu dulu pemeriksaan yang bersangkutan dan BAP selesai,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir di Jakarta, kemarin.

BERITA TERKAIT :
Pohon Tumbang Dekat Sisi Jalan Tol, Lurah KembSel: Alhamdulillah Tak Ada Korban Jiwa
Antisipasi Genangan dan Banjir, PPSU Kembangan Selatan Obok-obok Saluran Air

Diduga, PNS Kelurahan Jelambar salah menerjemahkan aturan persyaratan untuk perpanjangan kontrak yang ada dalam pergub sehingga melakukan hal itu. “Harusnya tidak ada olah fisik seperti itu. Penilaian harusnya berdasarkan data, fakta kinerja di lapangan, dan penilaian yang objektif,” ujarnya.

Chaidir menyebut lurah sejauh ini diketahui tidak menginstruksikan hal itu. Namun, sanksi bisa ditetapkan kepada yang bersangkutan karena menjabat kepala unit kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab mengawasi bawahannya.

Chaidir juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan adanya PNS lainnya yang diperiksa, bahkan dinonaktifkan karena perbuatan tersebut. “Pasti ada. Kemungkinan itu terbuka lebar,” tandasnya.

Chaidir menyebut ada dua aturan yang menjadi dasar rekrutmen PJLP, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan.

SE itu mengatur tata cara PJLP lama untuk bisa memperpanjang kontrak, yakni hanya dengan mengajukan lamar­an kerja serta surat rekomendasi berupa rekam jejak selama bekerja menjadi PJLP sebelumnya dan capaian prestasi dari atasan sebelumnya.

“Jadi, kalau PJLP lama, hanya tinggal mengajukan surat lamaran kerja dan rekomendasi dari kasi kelurahan atau lurahnya. Nanti di situ dilihat apa­kah betul kinerjanya baik,” ungkap Chaidir.

Meski rekomendasi ada di tangan lurah dan kasi, Chaidir menepis kewenangan itu membuat posisi lurah dan kasi kelurahan menjadi kuat dan bisa sewenang-wenang terhadap PJLP.

“Oh, enggak dong. Kan penilaian PJLP lama juga bukan dari situ saja. Dari warga juga bisa kita tahu dia rajin atau malas. Indikator penilaiannya banyak. Rekomendasi hanya salah satu,” katanya.

Sementara itu, warga umum yang ingin bekerja sebagai PJLP harus mengikuti Peraturan Gubernur No 125/ 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP. Dalam pergub itu, warga diharuskan mengirimkan surat lamaran kerja dan dites dengan serangkaian ujian.

“Sama seperti orang baru melamar kerja pada umumnya. Tapi tentunya pada dua aturan itu tidak ada harus plonco fisik ceburan di got, ya,” katanya.

Namun, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono menyebut penceburan diri itu bukan terkait dengan persyaratan untuk memperpanjang kontrak. Ia menduga hal itu dilakukan sebagai ungkapan kegembiraan karena kontrak mereka telah diperpanjang.

“Ya mereka selebrasi. Mereka mau tunjukkan ke PNS loyalitas mereka seperti apa. Loyalitas mereka kayak gini, PNS hanya saksi saja, bukan menyuruh. Dia mau tunjukkan, itu, lo, dedikasi mereka. Bukan bagian dari proses rekrutmen (PJLP),” kata Mujiyono.

Meskipun demikian, Mujiyono akan tetap menunggu proses pemeriksaan dari Badan Kepegawaian Daerah DKI.

Jika memang ada tindakan perploncoan yang tidak sesuai dengan aturan, Mujiyono menilai harus ada sanksi tegas dari BKD kepada PNS yang terlibat.

#PJLP   #BKD   #Lurah