Sabtu,  27 April 2024

Ratna Sarumpaet Kritik Jokowi Karena Sayang

NS/RN/CR
Ratna Sarumpaet Kritik Jokowi Karena Sayang

RADAR NONSTOP - Ratna Sarumpaet telah bebas. Dia resmi bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM.

Selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

Aktivis perempuan ini mengatakan, akan tetap mengkritik pemerintah. Bagi dia, kritik merupakan bentuk sayang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemajuan bangsa.

BERITA TERKAIT :
Jokowi Melanggar Etika Karena Dukung Paslon, Tapi Gak Bisa Terjerak Hukum
Jokowi Selamat Dari Putusan MK, Hakim Sebut Presiden Tak Melakukan Nepotisme 

"Tugas saya sebagai aktivis adalah kritik dan itu bantuan buat Pak Jokowi," kata Ratna di rumahnya di Jl Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Sebagai aktivis, kritik ke pemerintah merupakan keharusan. Menurutnya, jika pemerintah tak dikritik justru tidak menunjukkan rasa cinta kepada Presiden atau bangsa.

"Kalau beliau nggak saya kritik, berarti saya tidak sayang sama dia (Jokowi), atau tidak sayang sama bangsa saya. Jadi kapan mulai mengkritik nggak usah ditanya juga ya," kata Ratna.

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.

Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.