RADAR NONSTOP - Jika rumah Anda rusak sebaiknya segera lapor. Sebab, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya rusak.
Kompensasi ini diberikan kepada warga Jabodetabek dan sesuai dengan kriterianya seperti rusak berat, sedang dan ringan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, yang rusak berat dan hilang karena longsor dapat kompensasi Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta dan rusak ringan Rp 10 juta.
BERITA TERKAIT :Bakal Dihajar Hujan, Warga Jakbar Harus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir
Jakarta Bakal Hujan Lagi, Siap-Siap Macet Horor
Pemberian kompensasi nantinya akan dilakukan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Saat ini ada sekitar 2.800-an rumah di Kecamatan Sukajaya dan Nanggung, Kabupaten Bogor yang rusak serta hilang karena longsor.
"Bagi yang rusak akan mendapat kompensasi sesuai kroterianya, sedangkan yang hilang akan dibangunkan rumah baru tipe 36. Kementerian PUPR masih menunggu laporan dari masing-masing kepala daerah mengenai jumlah rumah dan lokasi relokasinya," aku Basuki di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Kepala BNPB Doni Manardo mengatakan pihaknya juga akan memberikan uang hunian bagi masyarakat yang rumahnya rusak atau hilang akibat bencana sebesar Rp 500.000 per bulan. Uang tersebut diberikan karena pemerintah tidak membangun hunian sementara (huntara).
"BNPB melaporkan dukungan pemerintah pusat sesuai perintah Presiden untuk dukungan rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta tanpa pembangunan huntara. Artinya apa? artinya masyarakat nanti akan dapat dana kehunian sebesar Rp 500 ribu per bulan sampai nanti rumahnya bisa dihuni kembali," kata Doni.